Jalan Rigid Beton Tak Kunjung di Bangun, Warga Dua Kecamatan Ancam Portal 30 September

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH, (Rilis Publik) – Kesabaran masyarakat terhadap kondisi ruas jalan yang menghubungkan Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, hingga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, mulai berada di titik kritis.

 

Masyarakat dari sejumlah kampung yang selama ini menggunakan akses jalan tersebut sepakat memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga 30 September 2026 untuk merealisasikan pembangunan ruas jalan tersebut dengan konstruksi rigid beton.

 

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Perbaikan Ruas Jalan Kabupaten Kampung Bandar Sari hingga Kampung Payung Rejo, yang dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Balai Kampung Bandar Sari.

 

Dalam musyawarah tersebut hadir Camat Padang Ratu Awet Agung Rifai dan Camat Pubian Chairullah, yang bertindak selaku camat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan disepakati oleh perwakilan masyarakat.

 

Dalam poin pertama kesepakatan, masyarakat memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk merealisasikan pembangunan ruas jalan Kampung Bandar Sari hingga Kampung Payung Rejo Tahun 2026, dengan batas waktu sampai 30 September 2026.

 

Apabila hingga batas waktu tersebut pembangunan belum terealisasi, masyarakat menyatakan telah menyepakati langkah lanjutan.

 

Dalam berita acara disebutkan, apabila terjadi penundaan atau melewati batas waktu yang diberikan dan pembangunan jalan tersebut belum dilaksanakan pada Tahun 2026, masyarakat dari lima kampung yang terdiri dari Kampung Bandar Sari, Kampung Gunung Haji, Kampung Mojokerto, Kampung Sangun Ratu, bersama Camat Padang Ratu, Camat Pubian serta kepala kampung dari lima kampung tersebut, akan melakukan pemortalan ruas jalan Bandar Sari hingga Kampung Payung Rejo.

 

Bukan Melarang Aktivitas Perusahaan

 

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi aktivitas perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk aktivitas pertambangan maupun pengangkutan hasil perkebunan.

 

Menurut masyarakat, yang menjadi perhatian utama adalah kondisi jalan dan daya tahan infrastruktur yang digunakan bersama oleh masyarakat maupun kendaraan angkutan dengan muatan besar.

 

Masyarakat berharap pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintasi jalan umum, terutama berkaitan dengan tonase dan kelas jalan, sehingga pembangunan jalan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat memiliki usia layanan yang lebih panjang.

 

Harapan tersebut sejalan dengan substansi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Perda tersebut mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, termasuk pembatasan tonase sesuai kelas jalan.

 

Dengan demikian, masyarakat meminta agar pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik jalan, tetapi juga diikuti dengan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

 

Masyarakat Geram dengan Janji Pembangunan

 

Keresahan masyarakat semakin kuat karena menurut mereka, rencana pembangunan ruas jalan Bandar Sari menuju Payung Rejo dengan konstruksi rigid beton telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat.

 

Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu realisasi pembangunan sebagaimana yang telah disampaikan.

 

Masyarakat menilai jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas sehari-hari, termasuk mobilitas warga, kegiatan ekonomi, serta pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan.

 

Karena itu, batas waktu 30 September 2026 kini menjadi titik yang sangat ditunggu masyarakat.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak kembali memberikan janji tanpa realisasi, melainkan segera menunjukkan langkah konkret pembangunan ruas jalan tersebut.

 

Kesepakatan Telah Ditandatangani

 

Berita acara musyawarah tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan peserta musyawarah sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pembahasan.

 

Dalam dokumen tersebut juga tercantum tanda tangan perwakilan masyarakat, di antaranya Subagio Kepala Kampung Bandar Sari, Yayat Supriadin,S.IP Kepala Kampung Mojokerto, Muhammad Yedi Kepala Kampung Gunung Haji, dan beberapa tokoh masyarakat serta warga.

 

Pada bagian akhir berita acara ditegaskan bahwa hasil musyawarah akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pihak atau instansi terkait.

 

Masyarakat berharap kesepakatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sehingga sebelum batas waktu yang telah disepakati, pembangunan jalan Bandar Sari–Payung Rejo benar-benar dapat direalisasikan.

 

Jika sampai 30 September 2026 pembangunan belum juga dilaksanakan, masyarakat menyatakan akan menjalankan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara, yakni melakukan pemortalan jalan secara bersama-sama.

 

“Kami tidak melarang perusahaan melakukan kegiatan usaha. Yang kami harapkan adalah aturan mengenai penggunaan jalan dan batas tonase benar-benar ditegakkan,seperti Perda dan Pergub Lampung tentang jalan. Jangan sampai jalan yang baru dibangun pemerintah cepat rusak karena tidak ada pengawasan terhadap kendaraan yang melintas,” demikian aspirasi yang menjadi pokok perhatian masyarakat dalam persoalan tersebut.

(Red/Tim)

Berita Terkait

CSR PT Sinar Bumi Nabung Direalisasikan, Laskar NKRI Dampingi masyarakat penerimaan Tarup dan 50 Kursi untuk Masyarakat Raja Basa Lama
Kandang Ayam Basri Kembali Berulah, Udara Hangat Berbau Cemari Lingkungan, Pemkab Lampura di Minta Tegas
Gagal Panen, Ekonomi Sulit, Warga Ambarawa Akhiri Hidup
Jendela Masjid Dirusak, Kotak Amal Dibobol — Pengurus Masjid At-Taqwa Lapor Polisi  
Polres Lampung Utara Bersama Bapanas Monitor Harga dan Penyaluran Beras di Sejumlah Lokasi
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Satu Pelaku Diamankan
Ketua YLPK PERARI Lampung Yunisa Putra Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Polres Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Honda Vario di Pondok Makan D’ACAI Kotabumi Akhirnya Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:28

Jalan Rigid Beton Tak Kunjung di Bangun, Warga Dua Kecamatan Ancam Portal 30 September

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46

CSR PT Sinar Bumi Nabung Direalisasikan, Laskar NKRI Dampingi masyarakat penerimaan Tarup dan 50 Kursi untuk Masyarakat Raja Basa Lama

Jumat, 18 September 2026 - 21:36

Kandang Ayam Basri Kembali Berulah, Udara Hangat Berbau Cemari Lingkungan, Pemkab Lampura di Minta Tegas

Senin, 14 September 2026 - 20:22

Gagal Panen, Ekonomi Sulit, Warga Ambarawa Akhiri Hidup

Senin, 14 September 2026 - 10:08

Jendela Masjid Dirusak, Kotak Amal Dibobol — Pengurus Masjid At-Taqwa Lapor Polisi  

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:01