KOTABUMI, Rilis Publik — Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara.
Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kedapatan diduga menggunakan plat nomor palsu warna hitam *BE XXXX JZ*, Selasa (22/09/2026).
Padahal, kendaraan tersebut merupakan aset resmi negara yang wajib menggunakan plat merah dan hanya untuk menunjang tugas kedinasan.
Penggantian plat merah menjadi plat hitam pribadi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi pejabat di luar agenda dinas.
Aturan tegas melarang kendaraan dinas jabatan maupun operasional digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat terkait maupun yang bertanggung jawab atas aset tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.











