MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Meski Tak Temukan Bukti Lulus SMA

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Rilis Publik)– Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Suhartoyo mengatakan putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10)

Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti ulang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu.”

Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.

Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ucap Adies.

Atas dasar itu, Adies mengatakan Mahkamah menyerahkan keadaan soal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu jadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.(**)

Berita Terkait

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak
RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Tim Kejagung RI
Listyo Sigit Diganti, Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang Baru
Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:01

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Meski Tak Temukan Bukti Lulus SMA

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:12

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:07

RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:53

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Tim Kejagung RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:40

Listyo Sigit Diganti, Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang Baru

Berita Terbaru