Sempat Dikabarkan Dibawa Ke Polda, Status Kepala Kampung Onoharjo Dipertanyakan — IMF Desak Kejelasan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH, Rilis Publik — Informasi mengenai Kepala Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial YEW, yang disebut-sebut sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, kini menjadi perhatian masyarakat.

 

Persoalan tersebut mencuat dalam Musyawarah Khusus masyarakat pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemuka adat membahas berbagai informasi serta aspirasi masyarakat terkait persoalan yang dikaitkan dengan YEW.

 

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan YEW dengan perkara narkotika jenis sabu.

Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum YEW.

 

Apakah yang bersangkutan hanya dimintai keterangan?

 

Apakah pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman? Atau

 

terdapat kesimpulan lain dari aparat penegak hukum?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar dari mulut ke mulut maupun media sosial.

 

IMF: BUKAN SOAL MENGHAKIMI, TAPI KEPASTIAN HUKUM

 

Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum ada kepastian hukum.

 

Menurutnya, justru karena informasi mengenai pemeriksaan tersebut telah beredar luas, aparat berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai batas kewenangannya.

“IMF tidak sedang menghakimi YEW dan tidak menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Yang kami soroti adalah kepastian informasi hukumnya. Kalau memang ada pemeriksaan, publik perlu tahu statusnya sejauh yang dapat disampaikan secara resmi,” ujar Indra.

 

Indra menilai, kejelasan dari aparat penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang justru dapat merugikan semua pihak.

Jika tidak terbukti, jangan divonis. Jika memang terdapat proses hukum, biarkan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

 

KONFIRMASI KE HUMAS POLDA LAMPUNG SUDAH DILAKUKAN

 

IMF juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Lampung terkait informasi tersebut.

Namun sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca tetapi belum mendapatkan jawaban.

 

IMF tetap menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila informasi tersebut memang sudah menjadi perhatian publik, penjelasan resmi akan jauh lebih baik dibandingkan membiarkan berbagai spekulasi berkembang.

“Kami sudah konfirmasi kepada Humas Polda Lampung. Pesannya sudah dibaca, tetapi belum ada jawaban. Kami tetap menghormati proses hukum. Tetapi publik juga membutuhkan informasi yang jelas dan terukur agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Indra.

 

CAMAT: KAMI MASIH MENUNGGU INFORMASI RESMI

 

Camat Terbanggi Besar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Kepala Kampung Onoharjo.

 

Namun pihak kecamatan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.

“Info yang kami dapatkan memang terkait dugaan kasus narkoba oleh Polda Lampung.

 

Namun karena sudah tiga hari belum ada kabar resmi, rencananya besok saya jadwalkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Kami butuh surat penetapan resmi sebagai dasar hukum,” ujar Sumarno.

 

Pihak kecamatan juga disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah mengenai kemungkinan langkah administratif.

 

IMF: JANGAN ADA PENGHAKIMAN, JANGAN PULA ADA KETIDAKJELASAN

 

Indra menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.

“Kalau ada bukti dan unsur pidana terpenuhi, tentu proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau belum terbukti, jangan ada penghakiman. Prinsipnya sederhana: hukum harus terang dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.

 

Menurut IMF, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara YEW juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

 

Karena itu, IMF mendorong agar pihak yang memiliki kewenangan memberikan klarifikasi resmi dan proporsional, tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan apabila memang masih berlangsung.

 

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

 

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi mengenai kabar pemeriksaan tersebut.

Apakah benar YEW sempat diamankan dan diperiksa di Polda Lampung? Jika benar, dalam kapasitas apa pemeriksaan dilakukan dan bagaimana status hukumnya saat ini?

Pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawab.

 

IMF menegaskan, sorotan ini bukan bentuk pembelaan terhadap YEW dan bukan pula upaya menyatakan seseorang bersalah. IMF berpihak pada kebenaran dan proses hukum yang transparan, bukan pada pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polda Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan IMF.

 

Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. IMF membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada YEW, Polda Lampung, Pemkab Lampung Tengah maupun pihak terkait.

Berita Terkait

IMF Soroti Wartawan Garuda TV Dilarang Meliput dan Diminta Hapus Rekaman: Dina Atas Kewenangan Siapa?
Marindo Kawal FGD Sespimti Polri, Dukung Strategi Ekonomi & Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal
Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, H. Taufik Rahman Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Miftahul Risko Dorong Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Pondok Pesantren Khulafaurrosyidin Buka Pendaftaran, Tawarkan Program Unggulan dan Diskon Biaya 50 Persen
Itera-Universiti Sains Malaysia Bangun Kolaborasi
RSUDAM Siapkan Fertility Center Terintegrasi, Perluas Layanan Reproduksi dan Kesehatan Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:05

IMF Soroti Wartawan Garuda TV Dilarang Meliput dan Diminta Hapus Rekaman: Dina Atas Kewenangan Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:03

Marindo Kawal FGD Sespimti Polri, Dukung Strategi Ekonomi & Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:57

Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Tangis Ayah Korban Ungkap Anak Menunggu 8 jam lebih Sebelum Meninggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26

Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, H. Taufik Rahman Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:57

Miftahul Risko Dorong Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN

Jumat, 9 Okt 2026 - 00:01

Daerah | Lampung

Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah

Jumat, 9 Okt 2026 - 00:00