BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Polemik dugaan pembatasan kerja jurnalistik saat agenda olahraga bersama dan Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy Lampung pada Jumat (2/10/2026) masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Wartawan Garuda TV, Aza, mengaku saat menjalankan tugas jurnalistik dirinya didatangi Dina Puspa, yang disebut sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung, kemudian diminta menghentikan peliputan dan bahkan menghapus rekaman yang telah dibuat. Informasi mengenai peristiwa tersebut juga telah mendapat sorotan dari sejumlah organisasi dan insan pers.
Integrity Media Forum (IMF) menilai persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa itu sekadar persoalan teknis di lapangan. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pertama, benar atau tidak Dina Puspa memberikan larangan tersebut?
Jika benar, Dina Puspa dalam kapasitas apa ketika memberikan instruksi kepada wartawan untuk menghentikan peliputan?
Apakah berdasarkan penugasan resmi, kewenangan protokoler, keamanan, atau memang ada instruksi dari pihak tertentu?
Kedua, jika memang ada perintah untuk tidak meliput, siapa yang memberikan perintah tersebut?
Apakah larangan itu merupakan kebijakan resmi panitia, Pemprov Lampung, tim media gubernur, atau keputusan pribadi di lapangan?
Ketiga, mengapa hasil rekaman wartawan disebut sampai diminta untuk dihapus?
Ini menjadi pertanyaan paling serius. Sebab, jika memang rekaman tersebut dibuat oleh wartawan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, publik tentu berhak mengetahui apa dasar dan kewenangan seseorang meminta materi liputan tersebut dihapus.
Lalu, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lokasi Padel?
IMF tidak menuduh ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Namun justru karena muncul larangan peliputan dan dugaan permintaan penghapusan rekaman, publik wajar bertanya: apa alasan sebenarnya?
Apa yang ditemukan wartawan ketika mengambil gambar?
Apakah ada bagian kegiatan tertentu yang memang dinyatakan tertutup?
Apakah ada aturan khusus mengenai pengambilan gambar di lokasi?
Atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru jawaban dari pihak terkait yang diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sejumlah pemberitaan juga menyebut Aza kemudian diberhentikan dari Garuda TV sehari setelah peristiwa tersebut.
Namun, sampai saat ini hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa itu belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Garuda TV maupun pihak terkait.
IMF: Jangan Biarkan Pertanyaan Menjadi Misteri
Ketua Umum IMF Indra Segalo Galo menegaskan, IMF tidak sedang membela satu pihak dan tidak pula ingin menghakimi pihak lainnya.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi pelanggaran hukum. Kami meminta semua pihak membuka fakta. Kalau memang ada aturan yang dilanggar wartawan, tunjukkan aturannya. Kalau ada kewenangan untuk melarang, jelaskan kewenangannya. Dan kalau memang ada alasan mengapa rekaman harus dihapus, publik berhak mengetahui dasar dan alasannya.”
Menurut IMF, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Namun, apakah suatu peristiwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentu harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, akhirnya muncul persepsi bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan seperti itu. Karena itu, kami justru meminta klarifikasi secara terbuka,” tegas Indra.
PERTANYAAN IMF UNTUK PEMPROV LAMPUNG:
Dina Puspa saat itu bertugas sebagai apa?
Apakah Dina memiliki kewenangan melarang wartawan melakukan peliputan?
Jika memiliki kewenangan, siapa yang memberikan mandat tersebut?
Apa dasar aturan pelarangan peliputan?
Mengapa wartawan disebut diminta menghapus hasil rekaman?
Siapa yang memerintahkan penghapusan tersebut?
Apakah kegiatan di lokasi
padel tersebut terbuka untuk media atau memiliki pembatasan khusus?
Apa sebenarnya alasan wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar?
Apakah terdapat aturan tertulis yang sebelumnya disampaikan kepada seluruh media?
Apakah Pemprov Lampung akan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak menjadi bola liar?
IMF menegaskan: pertanyaan bukan tuduhan. Klarifikasi adalah hak semua pihak.
Tetapi ketika menyangkut kerja jurnalistik, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan membiarkan persoalan menjadi misteri.
IMF berpihak pada kebenaran, bukan membela pihak manapun.











