Bandarlampung (Rilis Publik) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya mengembangkan serta mengintegrasikan potensi agroforestri kakao dengan Desa Wisata Pekon Ampai di Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan sektor pariwisata daerah.
“Pekon atau desa ini merupakan salah satu kawasan yang disebut sebagai Kampung Tua berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019, sekaligus memiliki potensi agroforestri kakao melalui perhutanan sosial,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, posisi Pekon Ampai sangatlah strategis karena berada di antara sejumlah destinasi wisata seperti Gigi Hiu, Kiluan, Pulau Wayang, Pahawang, Legundi, dan kawasan wisata lainnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat bersama pemerintah daerah agar bisa menyiapkan Pekon Ampai sebagai tujuan wisata budaya sekaligus menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan.
“Pekon Ampai harus bisa memanfaatkan letaknya yang strategis ini. Saya berharap kalau kita bisa memajukan budaya, melestarikan budaya, membuat Pekon Ampai menjadi destinasi wisata budaya yang baik, maka semua orang akan datang ke Pekon Ampai untuk melihat indahnya budaya Lampung,” ucap dia.
Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemangku kepentingan lainnya akan mendorong pengembangan Pekon Ampai sebagai kawasan wisata budaya sekaligus sentra ekonomi masyarakat.
“Akses menuju kawasan tersebut juga sudah diperbaiki sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan potensi wisata di daerah,” tambahnya.
Menurut dia, pengembangan Pekon Ampai tidak berhenti pada pemberian bantuan alat untuk mendorong proses hilirisasi kakao. Namun adanya integrasi antara pengeringan kakao, pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas petani, pengembangan UMKM, pelestarian budaya, dan pariwisata.
Dia mengatakan, upaya pelestarian budaya juga diwujudkan melalui kunjungan ke Rumah Adat Sai Batin Marga Punduh untuk mengikuti prosesi dan berdialog dengan tetua adat. Dalam kesempatan itu, diserahkan pula penghargaan kepada Masyarakat Adat Marga Punduh atas dedikasi mereka dalam melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan di Provinsi Lampung.
“Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/400.3.1/3524/V.01/HK/2026 menjadi hal penting,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam mendukung pelestarian adat dan budaya Lampung telah dilaksanakan kebijakan Hari Kamis Beradat di Lampung. Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penggunaan Bahasa Lampung dan pemakaian batik khas Lampung sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah.











