Bandar Lampung, Rilis Publik– Polda Lampung mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi indikasi penyelewengan dan fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, di wilayah Lampung.
Ditreskrimsus Polda Lampung telah menginstruksikan seluruh jajaran Satreskrim hingga tingkat Polres untuk melakukan pendataan langsung ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, menyatakan pendataan ini mencakup inventarisasi nama pemilik SPBU serta besaran kuota harian BBM bersubsidi yang diterima masing-masing SPBU.
Data tersebut nantinya akan dijadikan bahan pembanding yang disandingkan dengan data dari Hiswana Migas, PT Pertamina, serta BPH Migas.
“Kami sedang mengumpulkan dan memitigasi belanja masalah, apakah kelangkaan ini murni disebabkan oleh tingginya volume kendaraan yang melintas mengingat Lampung merupakan daerah perlintasan antarprovinsi atau memang ada indikasi penyelewengan kuota oleh oknum tertentu,” tegas Kombes Pol. Hery Rusyaman.
Selain faktor potensi kecurangan, pihak kepolisian juga menyoroti adanya selisih harga (gap) yang sangat signifikan antara BBM bersubsidi dan non-subsidi.
Perbedaan harga yang ekstrem ini disinyalir mendorong hingga 90 persen masyarakat pengguna BBM non-subsidi beralih mengonsumsi BBM bersubsidi.
Sebagai langkah perbaikan, Polda Lampung berencana mengundang pihak terkait, seperti Pertamina dan Hiswana Migas, untuk mengevaluasi skema distribusi dan pemerataan kuota.
Evaluasi ini bertujuan agar kuota BBM dari SPBU yang sepi pengunjung dapat dialokasikan ke SPBU di jalur padat guna menghindari penumpukan antrean maupun celah penyalahgunaan.
Polda Lampung menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Apabila ditemukan Oknum yang melakukan tindak pidana penyelewengan, akan kami proses hukum secara tegas. Begitu pula terhadap SPBU yang terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usahanya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)











