Parah! Pembangunan TK Mutiara Bunda Pesawaran Diduga Berdiri di Atas Tanah Wakaf Hasil Penyerobotan, Mantan Kepala Pekon Terlibat

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase surat Wakaf dan pembangunan TK Mutiara Bunda di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran

Kolase surat Wakaf dan pembangunan TK Mutiara Bunda di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran

Pesawaran (Rilis Publik) – Pembangunan TK Pedesaan Mutiara Bunda di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang memperoleh alokasi proyek revitalisasi dari Kementerian Dikdasmen, mendadak dipersoalkan warga. Tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut diduga bermasalah dan diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Dugaan cacat hukum ini mencuat dari adanya Surat Kesepakatan Hak Pakai lahan seluas $1.015\text{ m}^2$ untuk jangka waktu 25 tahun. Surat tersebut dibuat antara Kepala Sekolah TK Mutiara Bunda, Maryana (57), dan saudara RK (72)—seorang oknum mantan Kepala Desa/Pekon Maja yang memberikan izin serta mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Padahal, RK ditengarai bukan merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, sehingga surat kesepakatan itu dinilai cacat secara hukum.

Puad, putra almarhum Husni Tamrin yang merupakan Nazir resmi berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahun 1997, menegaskan komitmennya selaku ahli waris untuk menjaga amanah ikrar wakaf tersebut.

“Kami tentunya selaku anak keturunan akan menjaga ikrar wakaf tersebut,” ujar Puad.

Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf, tanah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan. Namun, saat ini fungsinya telah dialihkan dan disepakati secara sepihak tanpa persetujuan pihak Nazir.

Menanggapi persoalan ini, Kuasa Hukum pihak keluarga, advokat muda Zikri Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.

“Kami masih mempelajari dan mengumpulkan data serta fakta hukum. Permasalahan ini mengarah pada dugaan kuat penyerobotan tanah dan permufakatan jahat untuk menguasai lahan dengan cara melanggar hukum. Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Jikri saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Rilis Publik belum berhasil menghubungi pihak sekolah maupun saudara RK. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (Tim)

Berita Terkait

Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga Akibat Bau Menyengat
Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku
Koramil Kapas 2 Keluar sebagai Juara Piala Panglima TNI ORADO Bojonegoro, Taklukkan Borac Bubulan 2 Gim Langsung
MTQ ke-55 Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Akhlak
Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00

Parah! Pembangunan TK Mutiara Bunda Pesawaran Diduga Berdiri di Atas Tanah Wakaf Hasil Penyerobotan, Mantan Kepala Pekon Terlibat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10

Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga Akibat Bau Menyengat

Selasa, 29 September 2026 - 17:54

Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

Minggu, 27 September 2026 - 19:40

Koramil Kapas 2 Keluar sebagai Juara Piala Panglima TNI ORADO Bojonegoro, Taklukkan Borac Bubulan 2 Gim Langsung

Minggu, 27 September 2026 - 13:23

MTQ ke-55 Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Akhlak

Berita Terbaru