Lampung Utara, Rilis Publik – Dua pemuda yang sebelumnya diduga melakukan pencurian di sebuah perkebunan milik warga di Kelurahan Sindangsari, pada Kamis (29/10/2026) kemarin, akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik kebun. Sabtu (31 Oktober 2026).
Dalam klarifikasi tersebut DD dan HD keduanya mengakui telah memasuki area perkebunan milik orang lain tanpa izin serta melakukan tindakan dugaan pencurian dan pengerusakan tanaman.
Keduanya juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, termasuk memasuki kebun milik korban tanpa izin, terlebih melakukan pencurian maupun pengerusakan.
Sebagai bentuk keseriusan atas pengakuan dan permohonan maaf tersebut, kedua pemuda itu telah membuat surat perjanjian yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dengan harapan menjadi pembelajaran bagi keduanya agar lebih menghormati hak milik orang lain serta tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan masyarakat. (Tim)











