Jawa Barat, Rilis Publik – Seorang warga asal Lampung, AA (26), warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan Leasing ACC.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 15.45 – 18.00 WIB, di Jl. Siliwangi (Kantor Depan ACC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Depok dengan Nomor Laporan: LP/B/2640/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Oktober 2026 pukul 23.46 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut, kronologi kejadian bermula saat pelapor yang hendak keluar menggunakan mobil untuk membeli perlengkapan apartemen yang terparkir di halaman apartemen. Disaat membuka pintu mobil, terlapor yang mengaku sebagai Debt Collector dari Leasing ACC mendekati pelapor.
Para terlapor kemudian meminta pelapor memberikan mobilnya dan mengajak paksa datang ke Kantor ACC. Ketika pelapor bersama para terlapor sudah di depan Kantor ACC, para terlapor meminta menyelesaikan pembayaran tunggakan cicilan.
“Saat pelapor hendak membayar cicilan, salah satu terlapor meminta uang untuk diberikan padanya dan dijanjikan aman bulan berikutnya. Akan tetapi tidak lama terlapor mengambil paksa kunci mobil dan meminta pelapor menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Setelah itu para terlapor pergi dan membawa mobil milik pelapor,” tulis dalam uraian laporan polisi tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu 1.2 X M/T dengan Nopol BE 1559 RG dengan taksiran kerugian senilai Rp 81.900.000.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindak tegas praktik penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh oknum mata elang yang meresahkan, yang diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan jika debitur keberatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Leasing ACC belum memberikan keterangan resmi.
(TIM REDAKSI)











