BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik – Aktivitas pengerukan kawasan Gunung Kucing di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, memunculkan persoalan baru. Material hasil pengerukan terlihat diangkut keluar dari area kegiatan menggunakan kendaraan. Temuan ini dipersoalkan oleh Integrity Media Forum (IMF) karena peruntukan maupun status pengelolaannya belum jelas.
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pengangkutan material dari lokasi pengerukan. Rekaman kendaraan yang membawa material tersebut juga diunggah melalui akun TikTok miliknya. Dalam video itu, kendaraan tampak membawa material yang diduga berasal dari pengerukan Gunung Kucing, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengangkutan dan kemungkinan adanya transaksi jual beli material.
“Kalau sebelumnya disampaikan bahwa material hasil pengerukan tidak dibawa keluar atau diperjualbelikan, lalu kendaraan yang terekam itu membawa material ke mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Indra.
Kepala DLH Turun Langsung ke Lokasi
Persoalan Gunung Kucing turut mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diketahui telah meninjau langsung lokasi kegiatan pada Minggu pagi, 1 November 2026. Peninjauan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah sorotan masyarakat terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari kawasan perbukitan tersebut.
IMF berharap kunjungan lapangan itu tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi. Evaluasi ini mencakup kesesuaian dokumen lingkungan, batas lokasi kegiatan, perubahan kontur tanah, dampak terhadap daerah resapan air, serta kejelasan pengangkutan material. IMF juga meminta DLH menyampaikan hasil peninjauan kepada publik agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut pemerintah.
Fungsi Resapan Air Dipertanyakan
Persoalan ini menjadi krusial karena Gunung Kucing merupakan kawasan perbukitan yang memiliki fungsi ekologis bagi lingkungan perkotaan. Perubahan kontur tanah dan berkurangnya vegetasi di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap air.
Dalam konteks tata ruang, pemerintah perlu memastikan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041.
IMF menilai, klaim kepemilikan izin dari sejumlah instansi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Pemerintah perlu memastikan apakah izin tersebut telah sesuai dengan titik koordinat kegiatan, batas kawasan, jenis pekerjaan, serta ketentuan pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan.
Sebelumnya, pengelola kegiatan diklaim telah mengantongi perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dokumen dan ruang lingkup persetujuan dari masing-masing instansi tersebut masih perlu dibuka serta diverifikasi.
IMF Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Indra mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. IMF meminta agar aktivitas pengerukan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan pengangkutan material dapat dipastikan.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi kondisi kawasan dan mewajibkan pemulihan lingkungan, termasuk melakukan penghijauan kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan.
“Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan fungsi lingkungan yang seharusnya dilindungi. Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung dan dinas terkait tidak menunggu persoalan ini menjadi bencana baru untuk bertindak,” ujar Indra.
IMF juga menuntut penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan material, tujuan pengangkutan, ada atau tidaknya transaksi jual beli, serta dasar hukum yang digunakan. Peninjauan langsung oleh Kepala DLH diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih transparan dan menyeluruh.
Bagi IMF, sebuah pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari berdirinya bangunan atau berubahnya bentang alam. Kepatuhan terhadap tata ruang, keterbukaan perizinan, dan perlindungan keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama.
(Redaksi IMF)











