BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa itu terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelapor menjelaskan bahwa terlapor awalnya mendatangi lokasi dengan dalih mengambil paket milik konsumen atas nama pihak travel. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak travel menyatakan tidak pernah merasa mengambil atau menerima pesanan paket tersebut.
Pelapor juga menyebutkan bahwa terlapor menggunakan mobil berwarna putih jenis Toyota Agya atau Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP, serta dilengkapi stiker bertuliskan Maxim pada bagian kaca mobil.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dan mendatangi Polresta Bandar Lampung agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum. Dalam surat laporan, dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adi berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menyelidiki identitas terlapor serta melacak keberadaan paket yang dibawa kabur. Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang dan merugikan masyarakat luas. (Red)











