Bandarlampung (Rilis Publik) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggencarkan razia di tempat-tempat hiburan malam guna mencegah serta memutus rantai peredaran gelap narkoba di ruang-ruang publik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Kerja Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” guna memperketat pengawasan serta memutus rantai peredaran gelap narkoba di ruang-ruang publik,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari di Bandarlampung, Selasa.
Ia menegaskan razia ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan langkah preventif agar tempat hiburan malam tidak dijadikan ruang aman bagi para pelaku maupun pengguna narkotika.
“Kegiatan yang telah dilakukan petugas gabungan menyisir enam lokasi tempat hiburan malam, yakni Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank di Kota Bandarlampung,” kata dia.
Ia mengatakan dari total 42 pengunjung yang menjalani tes urine, sebanyak enam orang dinyatakan positif mengandung obat-obatan terlarang.
“Para pengunjung yang terjaring terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan dengan rentang usia 26 hingga 38 tahun,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap di sekitarnya.
“Pentingnya pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap jaringan pengedar, tetapi juga mencakup pemulihan dan rehabilitasi bagi para pengguna sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.











