Bandar Lampung, Rilis Publik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan kualitas udara di Kota Bandar Lampung masih dalam kondisi normal dan dapat diterima, di tengah keresahan masyarakat terkait isu kabut dan polusi udara di sejumlah wilayah Sumatra.
Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Minggu (18/10/2026), kualitas udara di Bandar Lampung masih berada dalam kategori sedang. Pemantauan dilakukan melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup.
“ Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026 oleh DLH Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau,” ujar Riski.
Ia menjelaskan, hasil pengujian sejumlah parameter pencemar udara, meliputi total partikel tersuspensi (TSP), PM10, PM2,5, dan sulfur dioksida (SO2), menunjukkan angka di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
Berdasarkan data pemantauan ISPU, pada pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, indeks tercatat berkisar 55–68. Sementara itu, pembaruan data pukul 20.00 WIB menunjukkan angka ISPU sebesar 63 atau masuk kategori sedang (moderate).
Menurut Riski, kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara masih dapat diterima, meskipun masyarakat tetap perlu memperhatikan kondisi kesehatan, terutama kelompok sensitif seperti anak-anak, lanjut usia, dan penderita gangguan pernapasan.
Ia menambahkan, masyarakat secara umum masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, belajar, dan berolahraga di luar ruangan. Namun, apabila mengalami gejala gangguan pernapasan atau kondisi udara memburuk, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Kategori sedang ini menunjukkan kualitas udara masih dapat diterima. Meski demikian, kita harus tetap menjaga lingkungan dan mengendalikan sumber pencemaran agar kualitas udara tetap terpelihara,” jelasnya.
Selain pemantauan harian, Riski menyebut Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Lampung secara tahunan mencapai 87,32 dengan kriteria baik. Bahkan, Kabupaten Lampung Timur mencatat IKU sebesar 92,74 yang masuk kriteria sangat baik.
Meski demikian, DLH Lampung mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat meningkatkan pencemaran udara. Masyarakat juga diminta melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala, menanam pohon, serta menjaga keberadaan ruang terbuka hijau.
DLH turut mengajak masyarakat memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat menyesuaikan aktivitas apabila terjadi perubahan kondisi udara.
Dengan pemantauan berkala dan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran, DLH berharap kualitas udara di Lampung tetap terjaga sehingga lingkungan yang bersih dan sehat dapat terus mendukung aktivitas serta kesehatan masyarakat











