Ketua Ormas Pemuda Pancasila Berinisial T Resmi Dilaporkan ke Polres Pali

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RILISPUBLIK | PALI, SUMATERA SELATAN — Persoalan sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki ranah hukum. Dua orang berinisial T dan B dilaporkan ke Polres PALI atas dugaan perusakan dan pembakaran lahan yang diklaim milik Pariem.

 

Salah satu pihak yang dilaporkan, berinisial T, disebut oleh pihak pelapor sebagai Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kabupaten PALI. Namun, dugaan yang dilaporkan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselidiki dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres PALI/Polda Sumatera Selatan, laporan tersebut tercatat pada 17 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.

 

Pihak pelapor menyebut, laporan itu ditempuh setelah persoalan penguasaan dan hak atas tanah yang diklaim milik Pariem belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024–2025.

Kuasa hukum Pariem mengungkapkan, persoalan bermula ketika kliennya memperoleh informasi bahwa lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dikuasai oleh pihak terlapor bersama sejumlah orang lainnya.

 

Menurut keterangan kuasa hukum, lahan tersebut telah ditanami berbagai jenis tanaman sejak dekade 1990-an, antara lain karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya. Namun, tanaman yang disebut sebagai sumber penghidupan kliennya itu diduga telah dirusak, ditebangi, hingga dibakar.

 

“Tanam tumbuh di atas lahan tersebut, berupa karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya, telah ditanami klien kami sejak tahun 1990-an. Namun, tanaman tersebut diduga dirusak, ditebangi, dan dibakar oleh pihak terlapor,” ungkap kuasa hukum.

 

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor memperkirakan kerugian awal mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan pendataan, sehingga belum dapat dipastikan jumlah akhirnya.

 

Kuasa hukum memperkirakan nilai kerugian berpotensi mencapai miliaran rupiah apabila seluruh kerusakan dan dampak yang dialami kliennya telah dihitung secara menyeluruh.

Sebelum menempuh jalur kepolisian, Pariem disebut telah berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi Kepala Desa Talang Akar, Sunarto, untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya. Namun, menurut pihak pelapor, upaya penyelesaian melalui mediasi belum membuahkan hasil.

 

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut diklaim belum mendapatkan tanggapan.

 

“Sebelum membuat laporan, kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor,” tegas kuasa hukum.

 

Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

 

Melalui laporan tersebut, Pariem berharap Polres PALI dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta agar persoalan yang dilaporkannya diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.

 

Pihak pelapor juga berharap aparat kepolisian dapat menelusuri dugaan perusakan dan pembakaran lahan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkan.

Perkara ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan kerusakan tanaman yang menurut pelapor telah ditanam dan dipelihara selama puluhan tahun.

 

Rilispublik.com akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Berita Terkait

Sebanyak 214 Mahasiswa Terima Beasiswa Beladas Pemkab Lahat
Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama
Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SPUD Sumur WK2020X-1 KSO Green World Nusantara Digelar Di Muba, Bupati Toha Tohet Harapkan Keselamatan Dan Kesejahteraan Warga
Wabup Widia Buka Open Turnament Mini Soccer Bupati Cup: Dorong Kemajuan Sepak Bola Lahat
Subuh Keliling di Sekayu, Kapolres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba hingga Cegah Karhutla
Pipa Air Asin Diduga Kembali Pecah di Dusun IV atalang Bungur, Pertamina EP Zona 4 Diminta Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Berinisial T Resmi Dilaporkan ke Polres Pali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39

Sebanyak 214 Mahasiswa Terima Beasiswa Beladas Pemkab Lahat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:49

Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:14

Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:01

Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Berita Terbaru