Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama

Senin, 19 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RILISPUBLIK | MUSI BANYUASIN — Upaya penyelesaian persoalan dugaan dampak ceceran air asin yang dikaitkan dengan fasilitas sumur injeksi JRK-160 milik PT Pertamina EP di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak penting.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memfasilitasi musyawarah lanjutan antara pihak Pertamina EP Pendopo Field dan keluarga ahli waris pemilik lahan terdampak, Senin (19/10/2026), di Aula Kejari Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tahapan penyelesaian, termasuk penghitungan kompensasi gagal panen dan rencana pemulihan fisik lahan pertanian.

 

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya mempertemukan kepentingan operasional perusahaan dengan hak masyarakat atas lahan pertanian dan lingkungan yang baik dan sehat. Namun, pelaksanaannya kini menjadi perhatian, terutama terkait kepastian jadwal, transparansi proses, serta realisasi seluruh komitmen yang telah disepakati bersama.

 

Musyawarah dihadiri Restra Sewakotama selaku Officer Relation Pertamina EP Pendopo Field sebagai pihak pertama. Sementara itu, keluarga ahli waris almarhum Ngarip, yang diwakili Suparti dan pihak keluarga lainnya, hadir sebagai pihak kedua dengan didampingi penerima kuasa Frengki Antonius.

 

Proses musyawarah turut disaksikan Jaksa Pengacara Negara, yakni Silviani Margaretha, S.H., M.H. dan Stepany Imelda Sitorus, S.H., perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Agus Arisman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arlin L.P., Camat Jirak Jaya Andi Suharto, serta Kepala Desa Jirak Iskandar Kamarulah.

 

Luasan Lahan Terdampak Tercatat Lebih dari 3.500 Meter Persegi

 

Berdasarkan hasil pengukuran yang tercantum dalam Berita Acara Nomor PHR72380/BA/2026 tertanggal 16 Maret 2026, serta diperkuat dokumen Report of Analysis dari Sucofindo terhadap sampel tanah di lokasi JRK-160, luasan lahan warga yang tercatat terdampak di Dusun IV, Desa Jirak, meliputi 427,4 meter persegi lahan darat dan 3.082,35 meter persegi lahan sawah.

 

Dengan demikian, total luasan lahan yang menjadi bagian dari proses penyelesaian mencapai 3.509,75 meter persegi.

 

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan penyelesaian dampak terhadap lahan milik keluarga ahli waris. Meski demikian, besaran kompensasi gagal panen belum ditetapkan secara final karena masih harus melalui perhitungan teknis oleh Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Tahapan ini dinilai penting agar perhitungan kerugian dilakukan secara terukur, berdasarkan kondisi lahan, data pertanian, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ganti Rugi Gagal Panen Menunggu Perhitungan Dinas TPHP

 

Dalam kesepakatan tersebut, Pertamina EP Pendopo Field berkomitmen mengajukan permohonan penghitungan resmi kepada Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat tujuh hari kerja sejak berita acara musyawarah ditandatangani.

 

Dinas TPHP akan menjadi pihak yang melakukan penghitungan teknis untuk menentukan besaran kompensasi atas gagal panen padi pada lahan sawah yang terdampak.

 

Di sisi lain, keluarga ahli waris menyatakan kesediaannya memberikan akses ke lahan serta menyerahkan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung proses penghitungan di lapangan.

 

Adapun pembayaran kompensasi akan disalurkan kepada ahli waris yang sah setelah persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk surat keterangan pengelolaan lahan yang diketahui secara resmi oleh kepala desa setempat.

 

Dengan mekanisme tersebut, penetapan nilai kompensasi diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak.

 

Namun, masyarakat tentu berkepentingan agar tahapan administrasi tidak menjadi hambatan berkepanjangan. Kepastian waktu dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan hak pihak terdampak dapat diselesaikan secara proporsional.

 

Pertamina EP Berkomitmen Melakukan Pemulihan Fisik Lahan

 

Selain kompensasi gagal panen, persoalan pemulihan fisik tanah menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan.

 

Pertamina EP Pendopo Field berkomitmen melaksanakan pemulihan terhadap lahan sawah dan lahan darat yang terdampak paparan air asin. Pelaksanaannya akan mengacu pada hasil pengujian laboratorium, ketentuan lingkungan hidup, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan rencana dan jadwal kerja pemulihan kepada keluarga ahli waris dan DLH Muba paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

 

Tahapan ini menjadi krusial karena pemulihan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga menyangkut kemampuan lahan untuk kembali dimanfaatkan secara layak.

 

Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya ditandai dengan dimulainya pekerjaan pemulihan. Hasilnya harus dapat dievaluasi berdasarkan indikator teknis yang relevan.

 

Dalam kesepakatan tersebut, pekerjaan pemulihan baru dinyatakan selesai secara formal setelah melalui evaluasi atau pengujian ulang yang disaksikan DLH. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima pemulihan.

 

Keterlibatan DLH dalam tahap evaluasi menjadi penting untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan.

 

Tuntutan Lain Masih Akan Dibahas dalam Musyawarah Lanjutan

 

Kesepakatan 19 Oktober 2026 belum menutup seluruh persoalan yang dibahas para pihak.

 

Hasil penghitungan Dinas TPHP serta bukti pendukung atas komponen tuntutan lain di luar kompensasi gagal panen dan pemulihan lahan akan dibicarakan kembali dalam musyawarah lanjutan.

 

Artinya, masih terdapat tahapan yang harus dituntaskan sebelum seluruh aspek penyelesaian dapat dinyatakan selesai.

 

Keluarga ahli waris dan perusahaan juga menyepakati komitmen untuk saling menahan diri, menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah mufakat selama proses teknis dan administratif berlangsung.

 

Komitmen tersebut diharapkan dapat menjaga komunikasi tetap terbuka sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

 

Kesepakatan Harus Dibuktikan dengan Pelaksanaan Nyata

 

Fasilitasi Kejari Musi Banyuasin membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan perusahaan, keluarga ahli waris, dan instansi terkait. Akan tetapi, ukuran keberhasilan penyelesaian ini pada akhirnya terletak pada pelaksanaan setiap poin kesepakatan.

 

Masyarakat memiliki kepentingan agar penghitungan kerugian dilakukan secara transparan, pembayaran kompensasi dilaksanakan sesuai hasil yang ditetapkan, serta pemulihan lahan benar-benar memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

 

Di sisi lain, koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar setiap tahapan memiliki kejelasan tanggung jawab dan tidak berhenti pada dokumen kesepakatan semata.

 

Persoalan ini turut berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Prinsip perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian. Penerapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang relevan.

 

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut kesepakatan tersebut: kapan penghitungan kompensasi dilakukan, bagaimana pemulihan lahan dijalankan, dan apakah hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

 

Bagi keluarga ahli waris, kepastian penyelesaian bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi perusahaan, pelaksanaan komitmen menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Sementara bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, pengawasan yang konsisten dibutuhkan agar proses berjalan sesuai kesepakatan.

 

Kesepakatan telah dirumuskan. Kini, konsistensi pelaksanaan, transparansi, dan hasil pemulihan yang terukur menjadi penentu apakah persoalan lahan terdampak JRK-160 benar-benar dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.

 

(Rapel)

Berita Terkait

Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SPUD Sumur WK2020X-1 KSO Green World Nusantara Digelar Di Muba, Bupati Toha Tohet Harapkan Keselamatan Dan Kesejahteraan Warga
Wabup Widia Buka Open Turnament Mini Soccer Bupati Cup: Dorong Kemajuan Sepak Bola Lahat
Subuh Keliling di Sekayu, Kapolres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba hingga Cegah Karhutla
Pipa Air Asin Diduga Kembali Pecah di Dusun IV atalang Bungur, Pertamina EP Zona 4 Diminta Bertindak
Danrem 044/GAPO Segel 120 Hektare Lahan Terbakar di Banyuasin, Dugaan Pembakaran Sengaja Didalami
Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Muba: Siap Gerak Cepat, Perkuat Pencegahan dan Dukung Penegakan Hukum
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:14

Kejari Muba Fasilitasi Kesepakatan Pertamina EP dan Warga Jirak, Pemulihan Lahan dan Ganti Rugi Jadi Agenda Utama

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:01

Somasi II Dilayangkan, Kuasa Hukum Desak Pertamina EP Pendopo Field Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30

SPUD Sumur WK2020X-1 KSO Green World Nusantara Digelar Di Muba, Bupati Toha Tohet Harapkan Keselamatan Dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:49

Wabup Widia Buka Open Turnament Mini Soccer Bupati Cup: Dorong Kemajuan Sepak Bola Lahat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:41

Subuh Keliling di Sekayu, Kapolres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba hingga Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Nanda Perkuat Kemitraan Kakao Pesawaran

Senin, 19 Okt 2026 - 14:24