RILISPUBLIK | MUSI BANYUASIN — Persoalan dugaan pencemaran Sungai Jirak di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali memanas. Masyarakat setempat mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi II kepada pihak WTIP & SPU-2 Jirak, Pertamina EP Asset 2 – Pendopo Field, pada Minggu (18/10/2026).
Didampingi kuasa hukum Amril, S.T., S.H., M.H., bersama partner, warga menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, serta penyelesaian atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka persoalkan. Masyarakat juga menuntut ganti rugi melalui kuasa hukumnya atas kerugian yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.
Somasi II menjadi peringatan keras: persoalan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa jawaban yang jelas. Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau penjelasan yang belum menyentuh pokok persoalan.
Bagi masyarakat, sungai bukan sekadar aliran air. Sungai merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan lingkungan yang harus dijaga. Ketika muncul dugaan pencemaran, warga berhak meminta penjelasan mengenai sumber pencemaran, dampak yang ditimbulkan, langkah pemulihan, serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.
Kini, setelah somasi II dilayangkan, perhatian tertuju pada respons dan langkah konkret pihak perusahaan. Apakah tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali terjebak dalam ketidakpastian?
Security Pertamina: Surat Somasi Akan Disampaikan
Saat penyerahan surat somasi, pihak keamanan Pertamina menyampaikan bahwa surat tersebut akan diteruskan kepada pihak terkait.
“ Terkait surat somasi ini akan kami sampaikan,” ungkap petugas keamanan Pertamina.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal atas penyerahan surat. Namun, warga masih membutuhkan tindak lanjut yang lebih konkret berupa tanggapan resmi dari manajemen, penjelasan atas substansi somasi, serta kepastian mengenai mekanisme penyelesaian tuntutan yang diajukan.
Menerima dan meneruskan surat adalah langkah administratif. Menjawab tuntutan warga dan memberikan kepastian penyelesaian merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, masyarakat berharap somasi II tidak berhenti di meja penerima surat, melainkan benar-benar sampai kepada pengambil keputusan di lingkungan perusahaan.
Tuntutan Ganti Rugi Harus Dijawab Secara Serius
Melalui kuasa hukumnya, masyarakat menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan pencemaran Sungai Jirak.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran dan hubungan sebab-akibat dengan kegiatan perusahaan, pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum harus dijalankan. Pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian masyarakat tidak semestinya diabaikan.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dimilikinya. Keterbukaan kedua belah pihak penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian fakta.
UU Lingkungan Hidup Menjadi Landasan
Persoalan ini berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, serta ketentuan pertanggungjawaban dan ganti rugi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Pasal 87 ayat (1) UU tersebut mengatur kewajiban penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu apabila perbuatannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum ini menegaskan bahwa persoalan pencemaran bukan sekadar perselisihan antara warga dan perusahaan. Ada kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat yang harus dilindungi.
Warga Menunggu Bukti Keseriusan Perusahaan
Dengan dilayangkannya somasi II, masyarakat Desa Jirak berharap manajemen Pertamina EP Pendopo Field segera memberikan tanggapan resmi dan membuka ruang penyelesaian yang transparan.
Warga tidak menginginkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka menuntut agar dugaan pencemaran diperiksa secara objektif, dampak lingkungan ditangani, dan tuntutan kerugian dibahas secara serius berdasarkan bukti.
Jangan sampai masyarakat harus terus mengetuk pintu untuk mendapatkan jawaban atas persoalan lingkungan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri. Jika perusahaan meyakini operasionalnya telah berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi terbuka dan data yang dapat diuji menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan warga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen perusahaan mengenai substansi somasi II dan tuntutan ganti rugi tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pertamina EP Pendopo Field maupun pihak terkait lainnya.
Media Rilis Publik Mengawal aspirasi masyarakat, mengedepankan fakta, dan mendorong penegakan hukum secara berimbang.
(Rapel)











