Lampung Utara (Rilis Publik) – FIF Grup PT. Federal Internasional Finance cabang Kotabumi kabupaten Lampung Utara melakukan panggilan terhadap DE (40), konsumen kendaran bermotor yang menunggak. Dimana pangilan tersebut diduga sudah melebihi aparat penegak hukum, Rabu (16/04).
Dengan perihal panggilan, surat yang dilayangkan pada DE selaku konsumen, ia dinilai telah melakukan wanprestasi (pelanggaran) dan dipanggil pada Rabu 18 April 2025 mendatang.
Atas dalih itu, FIF cabang Kotabumi meminta konsumen untuk melakukan pembayaran di muka atau konsumen diminta menyerahkan unit sepeda motor . Apabila sampai dengan tanggal yang di maksud konsumen tidak hadir, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lantaran surat panggilan yang dilayangkan FIF Grup cabang Kotabumi pada salahsatu konsumennya yang dinilai mengandung bahasa mengancam atau menakut-nakuti, Deferi Zan Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) angkat bicara.
Ia meminta pihak FIF Grup cabang Kotabumi untuk dapat menggunakan bahasa yang tidak terkesan menakut-nakuti konsumen. Hal itu lantaran konsumen yang merupakan kreditur pada peusahaan itu juga memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang konsumen.
“Kami merasa komplain atas perihal dan isi surat yang berupa panggilan, seakan-akan melebihi aparat berwenang dan aparat hukum.
Terlebih kami juga menilai isi surat panggilan itu, terindikasi menakut-nakuti konsumen dengan dalih hukum” ujar Deferi Zan ketua umum KWIP pada sejumlah wartawan.
Sementara itu, perihal panggilan terhadap konsumen, Defri Zan meminta pihak FIF Grup cabang Kotabumi untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Terlebih konsumen juga memiliki hak-haknya yang di lindungi oleh hukum. (red)









