Hampir 2 Tahun Pasca PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Tagih Pesangon: Gubernur Lampung dan Wali Kota Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilis Publik – Ratusan eks karyawan PT Trijaya Tirta Dharma kembali menyuarakan tuntutan atas hak-hak normatif yang hingga kini dinilai belum terselesaikan sepenuhnya. Hampir dua tahun sejak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Desember 2024, para mantan pekerja mengaku masih menunggu kepastian pembayaran hak yang seharusnya mereka terima.

 

Dengan membawa berbagai poster bertuliskan “Bayar Hak Kami, Pesangon Bukan Sedekah” dan “Kami Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Menagih Hak Pesangon”, mereka menyampaikan aspirasi agar persoalan yang telah berlarut-larut tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

 

Aksi itu menjadi simbol kekecewaan para eks pekerja yang merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak masih belum berakhir. Mereka menegaskan bahwa yang dituntut bukanlah bantuan atau belas kasihan, melainkan hak yang dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan.

“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi.

Hampir dua tahun kami menunggu kepastian, sementara banyak mantan pekerja yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ujar salah satu perwakilan eks karyawan.

 

Para eks karyawan menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut karena menyangkut nasib ratusan pekerja dan keluarganya.

 

Mereka berharap pemerintah daerah hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Karena itu, mereka secara khusus meminta Gubernur Lampung untuk menginstruksikan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Bandar Lampung turut memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak buruh yang belum terpenuhi dapat segera dituntaskan.

 

Menurut para eks karyawan, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak akibat lambannya proses penyelesaian.

 

Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak tersebut hingga memperoleh kepastian dan keadilan.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya.

 

Kami berharap Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung dapat membantu memperjuangkan hak-hak buruh yang hingga saat ini belum terselesaikan,” tegas perwakilan pekerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap hak buruh tidak boleh diabaikan.

 

Pesangon dan hak-hak lainnya merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan setelah berakhirnya hubungan kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trijaya Tirta Dharma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang kembali disampaikan oleh para eks karyawan.

 

Ratusan eks karyawan berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan penyelesaian sehingga hak-hak mereka dapat segera ditunaikan.

 

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal uang, melainkan tentang kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pekerja, dan keadilan bagi buruh yang telah mengabdikan tenaga serta waktunya kepada perusahaan.

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan
Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:11

HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:11

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:25

Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan

Berita Terbaru