Izin Belum Kelar, Tower Telekomunikasi di Desa Pesen Masih Dikerjakan Liar

Selasa, 22 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro//Rilis Publik – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, tower yang tengah beroperasi tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi area pembangunan tower, tampak banner peringatan penghentian sementara masih terpasang di pagar bangunan tower telekomunikasi.

Senin, 22/04/2025.

 

Terdapat juga Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base Transmiter Sistem) menara telekomunikasi, telah menyala aktif lagi dengan daya sekitar 5000 watt.

 

Mendapati situasi tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dengan Kasatpol PP Bojonegoro untuk meminta klarifikasi perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan id WhatsApp, Kasatpol PP menjawab singkat.

 

“Monggo ke kantor aja mas,” tutur Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP), Heru Sugiharto menjawab.

 

 

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, Pasal 27, tentang peringatan tertulis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

– *Peringatan Tertulis 1*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 2*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 3*: 14 hari kerja

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan peringatan tertulis 3, maka dilakukan penyegelan paling lambat 14 hari kerja setelah peringatan tertulis 3.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan penyegelan, maka dilakukan pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan penyegelan.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin.

 

[Az/Team]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru