Lampung Utara (Rilis Publik) -Kapolda telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kanit Res jajaran untuk melaksanakan operasi premanisme dengan sasaran utama Debt Collector atau mata elang. Rabu 23 April 2025
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan, mendata, dan melakukan penindakan hukum terhadap Debt Collector yang melakukan tindakan semena-mena.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Dalam operasi ini, Kanit Res jajaran diminta untuk:
- Mengamankan Debt Collector yang ditemukan melakukan tindakan semena-mena dan melakukan penggeledahan badan untuk mencari senjata tajam.
- Melakukan pendataan terhadap laporan polisi yang melibatkan Debt Collector dan menjadikan penanganan kasus tersebut sebagai prioritas.
- Melaporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau Polsek setempat.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan Debt Collector yang melakukan tindakan semena-mena kepada polisi. Jika masyarakat menemukan Debt Collector yang melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi, mereka dapat menangkap dan menyerahkan Debt Collector tersebut kepada polisi.
Aturan Hukum yang Berlaku
Perlu diingat bahwa tindakan Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindak pidana pencurian, sedangkan pengambilan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Mereka dapat dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto.
Pentingnya Menyebarkan Informasi
Masyarakat diharapkan dapat menyebarkan informasi ini untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Debt Collector. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector.(Red)









