LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Segera Bentuk Tim Dalami Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Senin, 28 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

“Kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti,” hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Minggu malam (27/4/2025) melalui telepon genggam.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sekarang ini hanya menghitung kerugian negara dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar meminta pihak Inspektorat Kampar untuk menghitung kerugian negara nya.

Informasi yang kita dapatkan pihak Inspektorat Kampar belum membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Kami berharap pihak Inspektorat Kampar Segera mungkin membentuk Tim agar kasus Indra Sakti cepat tuntas, serunya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol diruangan kerjanya, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait dengan permintaan dari Kejari Kampar terkait kasus Indra Sakti dan kami kemaren minta ekspos dan ekspos tersebut sudah dilakukan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rainol, setelah itu dikaji dan ditelaah dulu dan hasil telaah akan disampaikan kepada pimpinan. Terkait penugasan nya tentu kami melihat dulu kajian telaah nya apa.

Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan dan perlu dibentuk tim. Tim sampai saat ini belum dibentuk. Kalau sudah ada persetujuan dari unsur telaah dan unsur pemeriksaan dan setelah itu dibentuk rancangan Tim.

Rainol juga mengatakan, Tim kita sekarang ini ada penugasan lain, kita melihat dulu waktu yang kosong dan belum ada kepastian kapan dibentuk Tim.

Kami hanya di minta menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti. Sekarang ini Tim kami sedang bekerja dan pengaduan banyak.

Permintaan dari Kejaksaan baru masuk suratnya pada tanggal 11 April dan ekspos nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April, terang Rainol. (Tim)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru