LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Segera Bentuk Tim Dalami Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Senin, 28 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

“Kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti,” hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Minggu malam (27/4/2025) melalui telepon genggam.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sekarang ini hanya menghitung kerugian negara dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar meminta pihak Inspektorat Kampar untuk menghitung kerugian negara nya.

Informasi yang kita dapatkan pihak Inspektorat Kampar belum membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Kami berharap pihak Inspektorat Kampar Segera mungkin membentuk Tim agar kasus Indra Sakti cepat tuntas, serunya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol diruangan kerjanya, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait dengan permintaan dari Kejari Kampar terkait kasus Indra Sakti dan kami kemaren minta ekspos dan ekspos tersebut sudah dilakukan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rainol, setelah itu dikaji dan ditelaah dulu dan hasil telaah akan disampaikan kepada pimpinan. Terkait penugasan nya tentu kami melihat dulu kajian telaah nya apa.

Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan dan perlu dibentuk tim. Tim sampai saat ini belum dibentuk. Kalau sudah ada persetujuan dari unsur telaah dan unsur pemeriksaan dan setelah itu dibentuk rancangan Tim.

Rainol juga mengatakan, Tim kita sekarang ini ada penugasan lain, kita melihat dulu waktu yang kosong dan belum ada kepastian kapan dibentuk Tim.

Kami hanya di minta menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti. Sekarang ini Tim kami sedang bekerja dan pengaduan banyak.

Permintaan dari Kejaksaan baru masuk suratnya pada tanggal 11 April dan ekspos nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April, terang Rainol. (Tim)

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru