Ditemukan Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Ilegal Tanpa Izin Milik Najib

Selasa, 6 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Rilis Publik) -Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal tidak berizin (Peti) yang merusak lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi salah satu warga bertempat tinggal di Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong Pesawaran, warga tersebut bernama Najib, dari hasil investigasi dan keterangan warga setempat bahwa Najib, sudah cukup lama melakukan penambangan emas.

Pekerjaan penambangan emas diduga ilegal dan tidak berizin, yang di lakukan oleh Najib, sebagai pelaku diri nya menyewa lahan hutan milik salah satu PT yang berlokasi di Desa Babakan Loa, yang diketahui PT tersebut masa izin nya sudah tidak berlaku lagi atau mati,

setelah itu pelaku Najib, menggali lahan hutan tersebut, mencari urat batu emas dan di olah di rumah nya menggunakan alat putar gelundung, untuk menghancurkan batu berkadar emas tersebut, diri nya mencampur atau memakai bahan kimia berbahaya yaitu “Air Raksa Merkuri”.

 

Dalam hal ini diduga pelaku Najib, telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, guna memberi efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja menambang emas ilegal tanpa izin tersebut. (Ahmad Yusup kaperwil/tim.)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT

Senin, 12 Okt 2026 - 08:33