Ditemukan Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Ilegal Tanpa Izin Milik Najib

Selasa, 6 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Rilis Publik) -Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal tidak berizin (Peti) yang merusak lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi salah satu warga bertempat tinggal di Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong Pesawaran, warga tersebut bernama Najib, dari hasil investigasi dan keterangan warga setempat bahwa Najib, sudah cukup lama melakukan penambangan emas.

Pekerjaan penambangan emas diduga ilegal dan tidak berizin, yang di lakukan oleh Najib, sebagai pelaku diri nya menyewa lahan hutan milik salah satu PT yang berlokasi di Desa Babakan Loa, yang diketahui PT tersebut masa izin nya sudah tidak berlaku lagi atau mati,

setelah itu pelaku Najib, menggali lahan hutan tersebut, mencari urat batu emas dan di olah di rumah nya menggunakan alat putar gelundung, untuk menghancurkan batu berkadar emas tersebut, diri nya mencampur atau memakai bahan kimia berbahaya yaitu “Air Raksa Merkuri”.

 

Dalam hal ini diduga pelaku Najib, telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, guna memberi efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja menambang emas ilegal tanpa izin tersebut. (Ahmad Yusup kaperwil/tim.)

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09