PTSP Memastikan PT.Daya Agro Lestari (DAL) Tidak Memiliki IUP dan Amdal

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin, Rilis Publik – Perusahaan perkebunan sawit sering kali mengabaikan permasalahan izin usaha perusahaan (iup) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) seperti yg terjadi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Musi Banyuasin Sumatera selatan.

Hanya berbekal izin prinsip 3000 ha lahan yg berada dilokasi kecamatan sungai keruh sudah melakukan kegiatan penanaman hingga ada yang berumur satu setengah tahun.

Namun sekarang terhenti sebagian kegiatan setelah menerima surat dari sekda nomor:T000/361/DMPTSP/2025
Sekayu ,22 April 2025
Surat tersebut berisikan surat penghentian sementara kegiatan,saat di pinta konfirmasi Kepala dinas PTSP H.Riki Junaidi,AP.,M.Si melalui pembina analis kebijakan ahli muda ibu Ardilla Heryani,S.T.,M.Si pihak PTSP mengerakan tim untuk turun melihat lokasi Amdal nya, jika belum mencapai 💯 persen pihak PT DAL belum bisa mengurus IUP jika setelah di cek sudah masuk mencapai 💯 persen barulah pihak PT DAL bisa mengurus perizinan IUP nya karena kita menunggu kajian Amdal dulu bu jika sudah masuk 💯 persen barulah pihak perusahaan bisa mengurus iup nya jika Amdalnya belum masuk mencapai 100 persen belum bisa membuat perizinan IUP nya.ujar pk adi.

namun sangat disayangkan setelah tim awak media rilispublik.com konfirmasi terhadap salah pekerjanya yg tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini mengatakan pada kami bahwa masih ada yg melakukan kegiatan seperti biasa dalam lokasi perkebunan perusahaanya dan dia berharap agar kalau memang itu distop oleh pihak prushaan seharusnya keseluruhan distop biar adil.

Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin dalam menyikapi perkebunan yang dianggap sengaja mengabaikan iup dan amdal segera di tindak sesuai aturan yang berlaku.

Ditempat terpisah organisasi Faju Nusantara mengatakan itu dapat ditindak sebagai sangsi pencabutan izin,denda dan juga bisa dipidana.(Rapel/Tim)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB