PTSP Memastikan PT.Daya Agro Lestari (DAL) Tidak Memiliki IUP dan Amdal

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin, Rilis Publik – Perusahaan perkebunan sawit sering kali mengabaikan permasalahan izin usaha perusahaan (iup) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) seperti yg terjadi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Musi Banyuasin Sumatera selatan.

Hanya berbekal izin prinsip 3000 ha lahan yg berada dilokasi kecamatan sungai keruh sudah melakukan kegiatan penanaman hingga ada yang berumur satu setengah tahun.

Namun sekarang terhenti sebagian kegiatan setelah menerima surat dari sekda nomor:T000/361/DMPTSP/2025
Sekayu ,22 April 2025
Surat tersebut berisikan surat penghentian sementara kegiatan,saat di pinta konfirmasi Kepala dinas PTSP H.Riki Junaidi,AP.,M.Si melalui pembina analis kebijakan ahli muda ibu Ardilla Heryani,S.T.,M.Si pihak PTSP mengerakan tim untuk turun melihat lokasi Amdal nya, jika belum mencapai 💯 persen pihak PT DAL belum bisa mengurus IUP jika setelah di cek sudah masuk mencapai 💯 persen barulah pihak PT DAL bisa mengurus perizinan IUP nya karena kita menunggu kajian Amdal dulu bu jika sudah masuk 💯 persen barulah pihak perusahaan bisa mengurus iup nya jika Amdalnya belum masuk mencapai 100 persen belum bisa membuat perizinan IUP nya.ujar pk adi.

namun sangat disayangkan setelah tim awak media rilispublik.com konfirmasi terhadap salah pekerjanya yg tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini mengatakan pada kami bahwa masih ada yg melakukan kegiatan seperti biasa dalam lokasi perkebunan perusahaanya dan dia berharap agar kalau memang itu distop oleh pihak prushaan seharusnya keseluruhan distop biar adil.

Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin dalam menyikapi perkebunan yang dianggap sengaja mengabaikan iup dan amdal segera di tindak sesuai aturan yang berlaku.

Ditempat terpisah organisasi Faju Nusantara mengatakan itu dapat ditindak sebagai sangsi pencabutan izin,denda dan juga bisa dipidana.(Rapel/Tim)

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru