Tilap 500 Juta Lebih Dana Desa, Mantan Peratin di Pesisir barat Ditahan Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Krui, Rilis Publik – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Krui menetapkan mantan Peratin Tanjung Kemala Berinisial ” Y” kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp526 juta, Senin (19/05/2025)

Menurut keterangan Dalam Pers rilisnya Kacabjari Lampung barat cabang Krui, Yogie Verdika S.H,.M.H ,Bahwa penetapan tersangka ” Y ” berdasarkan surat penetapan tersangka kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui no : B-04/L.814.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025

bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan cara pada beberapa kegiatan yang mengunakan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBpekon) pada pekon tanjung Kemala pada tahun anggaran Januari 2021 s/d September 2022 tersangka Y membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100% namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran ril dilapangan.

Bahwa akibat perbuatan tersangka Y , terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 526.166.175 ,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspektorat kabupaten pesisir barat no : 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025

Bahwa perbuatan tersangka Y diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan undang undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.

Bahwa Selanjutnya terhadap tersangka Y akan dilakukan penahanan dirutan kelas II B Krui selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025 , berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui NO: PRINT – 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09