Way Kanan (Rilis Publik) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia sekaligus Koordinator Wilayah IV Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Prof. Ir. Ambar Pertiwinungrum, M.Si., Ph.D. IPU, ASEAN Eng., beserta jajaran dalam rangka Pemantapan Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Buay Bahuga. Kegiatan berlangsung di Balai Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Jum’at (16/05/2025).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 900/208/IV.15-WK/2025 tentang Dukungan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap Kampung/Kelurahan diwajibkan membentuk satu Koperasi Merah Putih.
“Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih, yang manfaat lainnya adalah Menciptakan lapangan kerja, Menampung hasil pertanian, Memperpendek rantai distribusi, Menekan harga di tingkat konsumen, Memutus jeratan tengkulak/rentenir dan Menjauhkan dari pinjol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Plt. Bupati melaporkan bahwa dari total 227 Kampung/Kelurahan yang telah diberikan sosialisasi mengenai Koperasi Merah Putih, sebanyak 183 Kampung (atau sekitar 80%) telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Namun demikian, baru dua koperasi yang telah mengantongi badan hukum melalui notaris dan AHU. Sementara itu, di Kecamatan Buay Bahuga, 9 (sembilan) Kampung telah 100 persen menyelesaikan pembentukan koperasi.
“Saya berharap dalam kegiatan pemantapan Koperasi Merah Putih ini, Prof. Ambar dapat memberikan arahan serta pembekalan bagi seluruh koperasi yang telah terbentuk di Kecamatan Buay Bahuga,” tutupnya. (*)









