Takbir Konspirasi Pelaku Usaha Tambang Mulai Terkuak di Persidangan

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, Rilis Publik – Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan Tambahan bukti dari para pihak.

Sidang yang di Gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro(PN), jalan Hayam Wuruk itu terkuaklah tabir konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kini terang benderang dan jelas.

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan persaksian, justru menjelaskan perihal diluar perkara. Selasa(20/05/2025)

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun) Dusun Kentong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

Selain itu, BD mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD kepada majelis hakim.

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan dam truk untuk dijual keluar.

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), BD menjabarkan bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya,terkait limbah hasil pengerukan haknya CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) yang dijual kepada para peminat.

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, terkait Limbah Galian Tanah,penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan haknya CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA).” jelas BD.

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat, justru bertolak belakang secara persepsi, lantaran persidangan perdata kasus penulisan, justru saksi memberikan penjelasan spesifik tentang kegiatan penambangan oleh CV. LSWA.

“Sidang perihal berita yang dianggap menuding, anehnya saksi justru menjelaskan detail kegiatan penambangan” jelas Imam.

Dalam fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan, karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

Namun perijinan yang dipergunakan izin pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha (NIB), Lanjut Imam.

“Kasihan dan sangat disayangkan, keterangan saksi penggugat menjelaskan substansi detail kegiatan penambangan, bukan perkara pemberitaan, saksi ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai persidangan, dapat berpotensi terjerat hukum sendiri, ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri” pungkas pengacara dengan senyum kasnya.
[Team/Red]

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru