CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia 

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia

Tuban//Rilis Publik.com
Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, CV Lisa gugat Lima Media karena menganggap bahwa isi pemberitaan yang tidak sesuai.Kelima Media tersebut antara lain: Info Kitanews, Penarealita.com, MediaHumasPolri.com, Kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net.

Gugatan yang dilayangkan oleh CV. Lisa tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.

Menanggapi hal tersebut warga Negara Indonesia atas nama Kuncoko akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) dikarenakan CV Lisa diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian dengan fakta lapangan melakukan aktivitas pekerjaan Galian C yang berlokasi di Sumberjo Desa Trucuk Bojonegoro.

“Tentu kami akan Gugat pelaku Usaha Tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas Usahanya melakukan Galian C dan saya sudah kirim surat Somasi kepada CV Lisa.” Tegasnya

Menurut Kuncoko selain itu juga CV Lisa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Pertambangan.

“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.
(*Red/Team)

Berita Terkait

UIN RIL Terima Penghargaan Kampus Hijau Keagamaan Inklusif dari Wamendikdasmen RI
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Dewan Pers Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Prabowo ke Lampung, Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui dan Hadiri Munas Hipmi
Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya
Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan
Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

UIN RIL Terima Penghargaan Kampus Hijau Keagamaan Inklusif dari Wamendikdasmen RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:04 WIB

Dewan Pers Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:24 WIB

Prabowo ke Lampung, Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui dan Hadiri Munas Hipmi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemenag Bandarlampung Siapkan Lebaran Yatim dan Disabilitas

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:46 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:56 WIB