CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia 

Selasa, 24 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia

Tuban//Rilis Publik.com
Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, CV Lisa gugat Lima Media karena menganggap bahwa isi pemberitaan yang tidak sesuai.Kelima Media tersebut antara lain: Info Kitanews, Penarealita.com, MediaHumasPolri.com, Kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net.

Gugatan yang dilayangkan oleh CV. Lisa tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.

Menanggapi hal tersebut warga Negara Indonesia atas nama Kuncoko akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) dikarenakan CV Lisa diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian dengan fakta lapangan melakukan aktivitas pekerjaan Galian C yang berlokasi di Sumberjo Desa Trucuk Bojonegoro.

“Tentu kami akan Gugat pelaku Usaha Tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas Usahanya melakukan Galian C dan saya sudah kirim surat Somasi kepada CV Lisa.” Tegasnya

Menurut Kuncoko selain itu juga CV Lisa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Pertambangan.

“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.
(*Red/Team)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Berita Terbaru