CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia 

Selasa, 24 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CV. LISA Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan, Kita Akan Gugat Keperdataan ijin tambang nya Atas Nama Warga Negara Indonesia

Tuban//Rilis Publik.com
Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, CV Lisa gugat Lima Media karena menganggap bahwa isi pemberitaan yang tidak sesuai.Kelima Media tersebut antara lain: Info Kitanews, Penarealita.com, MediaHumasPolri.com, Kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net.

Gugatan yang dilayangkan oleh CV. Lisa tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.

Menanggapi hal tersebut warga Negara Indonesia atas nama Kuncoko akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) dikarenakan CV Lisa diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian dengan fakta lapangan melakukan aktivitas pekerjaan Galian C yang berlokasi di Sumberjo Desa Trucuk Bojonegoro.

“Tentu kami akan Gugat pelaku Usaha Tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas Usahanya melakukan Galian C dan saya sudah kirim surat Somasi kepada CV Lisa.” Tegasnya

Menurut Kuncoko selain itu juga CV Lisa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Pertambangan.

“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.
(*Red/Team)

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Berita Terbaru