Rilis Publik, Way Kanan, – Oknum kepala sekolah UPT SMP Negeri 02 Umpu Semenguk, di jalan Letjen Alamsyah Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada hari senin kepala sekolah tidak masuk sekolah.
awak media pun konfirmasi dengan salah satu dewan guru yang namanya tidak mau disebutkan, “maaf pak kepala sekolahnya masuk”, dewan guru pun menjawab pada awak media, “saya tidak tau pak masuk atau tidaknya karena tidak ada pemberitahuan kepada kami dewan guru”. Awak media pun menanyakan perihal nomor telpon,” ada no whatsappnya kepala sekolah pak, kami mau konfirmasi”, namun dewan guru tidak berani memberikan nomnor telpon kepala sekolah. “aduh pak maaf kami tidak berani memberikan no kepala sekolah takutnya kami disalahkan oleh kepala sekolah ungkapnya “, salah satu dewan guru.
” oknum kepala sekolah upt smp negeri 02 umpu Semenguk,berinisial ,”WO,”M,PD, telah melanggar , undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, senin,2 juni 2025
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada para guru, siswa dan siswi nya, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik. Hal itu apakah Kepsek Upt smp negeri 02 umpu Semenguk , memiliki hobi baru hari senin tidak masuk, sedangkan awak media audensi ke upt smp negeri 02 umpu semenguk pada hari senin 02 juni 2025,jam 9/50 wib, tapi sangat di sayangkan kepala sekolah belum masuk sekolah.
“Karena kepala sekolah Upt 02 umpu semenguk,di kampung gistang,kecamatan umpu semenguk,kabupaten way kanan, propinsi lampung,telah lalai, melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Tentu nya setiap bulannya oknum kepala sekolah berinisial “, WO,M,pd,dibayar oleh Negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
di harapkan kementerian pendidikan dan kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten way kanan, dinas terkait untuk memberikan sangsi atau menindak tegas oknum PNS kepala sekolah Upt smp negeri 02 umpu semenguk, berinisial”W0,M,pd,kerna hari pertama, hari senin tidak masuk sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan oknum kepala Sekolah Upt smp negeri umpu semenguk,jalan latjen,almsyah di kampung gistang,kecamatan umpu semenguk kabupaten way kanan.
Rep,Dai lami.











