Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Batu Bara PT. Duta Laksana Jaya Melenggang Beraktivitas di Kabupaten Muba

Senin, 9 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, Muba – Kegiatan Tambang Batu Bara yg dilaksanakan oleh PT Duta Laksana Jaya didesa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

 

PT. DLJ merupakan Subcon PT. BATURONA yang bergerak dibidang kontraktor (pengalian dan pengangkutan),

Masyarakat setempat yang tidak mau di sebut namanya yang berada di dusun IV jentibun merasa terganggu dan menjadi resah saat kendaraan perusahaan tersebut beraktivitas seperti mobil truk maupun alat berat yang melintas tidak jauh dengan badan jalan dan pemukiman warga.

 

Selaku masyarakat yang berada di dusun IV (Jentibun) Desa Supat Barat PT. Duta Laksana jaya (DLJ) yang berada di dekat rumah salah satu pemukiman Warga yang berada di dusun IV (jentibun) perusahaan tersebut mendirikan bangunan berada didekat jalan Kabupaten 108 -keluang.mirisnya lagi PT. DLJ tidak memiliki plang/papan merek.

 

 

Tim awak media pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 langsung mendatangi kantor kepala desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat meminta keterangan masalah mobil perusahaan beraktivitas melintas di pemukiman warga dusun IV (jentibun) tersebut,

sampai saat ini perusahan tersebut tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat di dusun IV (jentibun) dan kami pun selaku pemerintahan tidak pernah memberikan surat izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun.ujarnya

 

Saat di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba. Sub. Bagian tata ruang sampai saat ini PT. DLJ yang berlokasi di dusun IV jentibun di Desa Supat Barat tidak pernah mengurus berupa izin tata ruang/advice planing,ujar Aris.

 

Di tempat terpisah Camat Babat Supat membenarkan bahwa PT. Duta Laksana Jaya (DLJ) tidak ada legalitas/Surat Izin berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Rapel/Tim)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru