PT Sata Tec Indonesia Bikin Penegak Perda Bojonegoro Tak Punya Taring

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Beredar video di grup WhatsApp yang menunjukkan aktivitas perusahaan pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Diketahui beberapa hari lalu ,Wakil Ketua DPRD Mitro’atin dan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro telah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke perusahaan tersebut, atas Pengaduan Warga , Guru SD, TK, dan PAUD Desa Sukowati yang terganggu oleh bau menyengat dari aktivitas perusahaan pengolahan tembakau tersebut, senin 2 Juni 2025.

Selanjutnya Dinas terkait bersama Satpol-PP melakukan Penyegelan terhadap PT Sata Tec Indonesia yang beralamat di Desa Sukowati ,Kecamatan Kapas ,Kabupaten Bojonegoro karena belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Namun, PT Sata Tec Indonesia, tergolong nekad dan tidak menghiraukan adanya penyegelan dari pejabat birokrasi Kabupaten Bojonegoro, pasalnya pada hari ini Minggu 08 Juni 2025 terlihat jelas masih melakukan aktivitas produksi.

Bagaimana tidak, dalam Sebuah Video berdurasi 1:15 detik telah beredar, bahwa salah satu warga mengungkapkan rasa kekecewaan dan kesal terhadap perusahaan yang tergolong nekad, Meskipun telah disegel oleh Satpol PP pada Kamis, 5 Juni 2025,kini masih beroperasi.

Sementara itu, Rudy Eko Prasetiyo, S.Psi Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP saat dimintai tanggapan awak media melalui pesan id Whatsapp terkait Video yang beredar tentang masih beraktifitasnya pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang beralamat di Desa Sukowati Kecamatan Kapas pasca disegel ia mengatakan.

“Langsung Sekdin Kemawon 🙏.” Jawabnya singkat.

Terpisah, Kepala Satpol PP, Heru Sugiarto Saat dihubungi melalui pesan id WhatsApp tentang perihal diatas meskipun pesan sudah terkirim dan terbaca (bertanda centang dua berwarna biru) ia belum bersedia menjawab.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah Aparat Penegak Perda di Bojonegoro tidak dapat menegakkan aturan terhadap PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati Kecamatan Kapas tersebut.
[Red/Team]

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WIB

STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB