PT Sata Tec Indonesia Bikin Penegak Perda Bojonegoro Tak Punya Taring

Senin, 9 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Beredar video di grup WhatsApp yang menunjukkan aktivitas perusahaan pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Diketahui beberapa hari lalu ,Wakil Ketua DPRD Mitro’atin dan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro telah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke perusahaan tersebut, atas Pengaduan Warga , Guru SD, TK, dan PAUD Desa Sukowati yang terganggu oleh bau menyengat dari aktivitas perusahaan pengolahan tembakau tersebut, senin 2 Juni 2025.

Selanjutnya Dinas terkait bersama Satpol-PP melakukan Penyegelan terhadap PT Sata Tec Indonesia yang beralamat di Desa Sukowati ,Kecamatan Kapas ,Kabupaten Bojonegoro karena belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Namun, PT Sata Tec Indonesia, tergolong nekad dan tidak menghiraukan adanya penyegelan dari pejabat birokrasi Kabupaten Bojonegoro, pasalnya pada hari ini Minggu 08 Juni 2025 terlihat jelas masih melakukan aktivitas produksi.

Bagaimana tidak, dalam Sebuah Video berdurasi 1:15 detik telah beredar, bahwa salah satu warga mengungkapkan rasa kekecewaan dan kesal terhadap perusahaan yang tergolong nekad, Meskipun telah disegel oleh Satpol PP pada Kamis, 5 Juni 2025,kini masih beroperasi.

Sementara itu, Rudy Eko Prasetiyo, S.Psi Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP saat dimintai tanggapan awak media melalui pesan id Whatsapp terkait Video yang beredar tentang masih beraktifitasnya pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang beralamat di Desa Sukowati Kecamatan Kapas pasca disegel ia mengatakan.

“Langsung Sekdin Kemawon 🙏.” Jawabnya singkat.

Terpisah, Kepala Satpol PP, Heru Sugiarto Saat dihubungi melalui pesan id WhatsApp tentang perihal diatas meskipun pesan sudah terkirim dan terbaca (bertanda centang dua berwarna biru) ia belum bersedia menjawab.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah Aparat Penegak Perda di Bojonegoro tidak dapat menegakkan aturan terhadap PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati Kecamatan Kapas tersebut.
[Red/Team]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru