Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Muhammad Nur Alim

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik | Muba – Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan Konferensi Pers pada hari Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 08.00

dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.

 

Muhammad Nur Alim Bin (alm) Syachruddin K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),

dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).

 

Lalu pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp. 3.000,000,000,00

(tiga miliar rupiah) terhadap perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kejaksaan negeri musi banyuasin

 

Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana an Muhammad Nur Alim (Manager ISPO)

yang dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

 

kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di tanggal 7 Oktober 2024,

dengan tindak pidana yang dilanggar adalah pasal 98 ayat (1)

Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1)

Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung

kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut.

 

Bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus Hukuman Terhadap Terpidana penjara selama 1 (satu) tahun

dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan

dan membayar denda Sebesar Rp 3.000.000.000,00

(tiga milyar rupiah)

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Akibat perbuatan terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014

untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang,

melakukan pemulihan lahan yang rusak

akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos,

serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan factor ekologis yang hilang,

biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi

(water management)

di lahan gambut yang terbakar,

biaya revegetasi,

biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.

 

Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,-

(satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).(Enismiyana)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WIB

STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB