Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Muhammad Nur Alim

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik | Muba – Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan Konferensi Pers pada hari Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 08.00

dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.

 

Muhammad Nur Alim Bin (alm) Syachruddin K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),

dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).

 

Lalu pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp. 3.000,000,000,00

(tiga miliar rupiah) terhadap perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kejaksaan negeri musi banyuasin

 

Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana an Muhammad Nur Alim (Manager ISPO)

yang dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

 

kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di tanggal 7 Oktober 2024,

dengan tindak pidana yang dilanggar adalah pasal 98 ayat (1)

Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1)

Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung

kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut.

 

Bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus Hukuman Terhadap Terpidana penjara selama 1 (satu) tahun

dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan

dan membayar denda Sebesar Rp 3.000.000.000,00

(tiga milyar rupiah)

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Akibat perbuatan terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014

untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang,

melakukan pemulihan lahan yang rusak

akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos,

serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan factor ekologis yang hilang,

biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi

(water management)

di lahan gambut yang terbakar,

biaya revegetasi,

biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.

 

Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,-

(satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).(Enismiyana)

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03