Dewan Pers Minta Publik Hormati Etika dan Hak Jurnalistik

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Rilis Publik — Dewan Pers mengirimkan surat resmi kepada Daniel Marshall Purba, warga Depok, yang mengajukan pengaduan atas dua pemberitaan yang dimuat oleh situs berita Mediafaktanews.com.

 

Dalam surat bernomor 498/DP/K/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Dewan Pers menjelaskan bahwa pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal karena telah melewati tenggat waktu dua bulan sejak terbitnya berita, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017.

 

 

 

Dua berita yang dipersoalkan oleh pengadu adalah:

 

1. “Komnas PA Lampung Sikapi Perseteruan Hak Asuh Anak Shelvia dan Daniel” (5 Oktober 2023)

 

2. “Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PN Sukadana, Terdakwa DMP Terancam Vonis 7 Tahun Penjara” (27 September 2023)

 

Kendati tidak bisa menindaklanjuti pengaduan secara administratif, Dewan Pers menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mendorong pengadu untuk menyampaikan hak jawab secara langsung kepada Mediafaktanews.com.

 

“Kami mendorong media yang diadukan untuk memuat klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pers yang profesional,” tulis Prof. Komaruddin dalam suratnya. Rabu, (18/6/25), diterima redaksi Mediafaktanews.com di hari yang sama.

 

Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak, baik pengadu maupun media mengutamakan komunikasi yang terbuka, santun, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Pemimpin Redaksi Mediafaktanews.com, Junaidi Ismail, SH menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan pengadu jauh sebelum perkara ini sampai ke Dewan Pers.

 

“Sejak awal, kami sudah menyarankan kepada pengadu untuk mengirimkan hak jawab. Kami siap menayangkannya,” ujar Junaidi.

 

Namun, menurutnya, pengadu lebih menuntut agar berita diturunkan (takedown), tanpa melalui prosedur klarifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang baik.

 

“Kami tidak bisa asal menurunkan berita hanya karena versi satu pihak. Apalagi jika belum ada permintaan atau putusan dari Dewan Pers,” tegas Junaidi.

 

Ia menambahkan bahwa Mediafaktanews.com menjunjung tinggi integritas redaksi dan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers.

 

“Terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang kami terima. Ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21