LP KPK angkat bicara, Tim Kuasa Hukum HNR Minta Dirut PT. NSP Dihadirkan dalam Persidangan

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Rilis Publik – Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi dalam Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Terdakwa HNR sebagai Staff Marketing PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) di Pengadilan Negeri Kota Malang berlangsung penuh hikmat pada Senin 23 Juni 2025.

 

Dalam dakwaan HNR dituduh memindahkan SIP3MI ke tangan orang lain dan menempatkan PMI secara Perseorangan sehingga Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu Tim Kuasa Hukum MZA & Partners, Adv. Amri Abdi Piliang, SH mempertanyakan BAP Direktur Utama EN tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah Saksi Kunci dalam Kasus ini dan dalam penyidikan Dirut PT. NSP pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang guna diambil keterangannya, ada apa ini? Kata Amri.

 

Amri yang juga Aktifis Kebangsaan Alumni PPNK 205 Lemhanas RI menilai ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu, Amri juga berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain sehingga terjadinya Peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap Dokumen nya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017.

 

Amri yang didampingi Pengurus Komcab LP-KPK Kota Malang mengingatkan kepada siapapun, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah tentang larangan menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen Pasal 70 ayat 2 dan sangsi Pidananya di Pasal 84 ayat 2 dengan ancaman Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar.

 

Selain itu Amri menjelaskan bahwa Terdakwa HNR telah dituduh memindahkan SIP3MI berdasarkan Laporan Palsu, HNR diangkat oleh Dirut PT. NSP sebagai Marketing Divisi Hongkong PT. NSP dan bertindak atas nama Kantor Pusat bukan Perseorangan, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan dari Dirut, Job Order dan Nama yang tertera dalam Kontrak Kerja yang disahkan KBRI, pungkasnya. Ahmad Yusup )kaperwil Lampung tim

Berita Terkait

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar
Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:08 WIB

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Berita Terbaru