Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 

Kamis, 26 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Rilis Publik, Muba- Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Muhammad Syukur (32), warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

 

Penangkapan bermula dari survailing dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik tersangka yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka yang beralamat di RT 006 RW 002, Desa Senawar Jaya.

 

 

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk LA BOLD, dan 1 (satu) unit handphone Realme C30 warna hijau.

 

 

Saat dimintai keterangan, tersangka Muhammad Syukur mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

 

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

 

Terpisah Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H mengatakan bahwa Tersangka dan Barang bukti sudah dilimpahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Sudah dilimpahkan kekita untuk pemeriksaan lebih lanjut ya”ungkap kasat reserse narkoba.

 

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terakhir Kapolsek Bayung Lincir juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. (Rapel).

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03