Pemkab Rokan Hulu & Satpol PP Tutup Mata & Telinga Serta Pembiaran Adanya Warung Remang-Remang

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu (Rilis publik) – Banyaknya Modus hiburan malam berkedok Warung di Provinsi Riau ,dan dapat meresahkan masyarakat dan menganggu ketenangan masyarakat di lingkungan setempat.

 

Berdasarkan info dan hasil investigasi Tim DPD LSM Penjara Riau serta pengaduan masyarakat setempat bahwa melihat JELAS adanya 2 ( dua ) Warung Remang- remang yang berlokasi di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan Pemiliknya bernama ERNA dan MAMAK PIRANG , warung remang tersebut menyediakan Minuman keras ( Miras ) antara lain Bir , Anggur Merah, Tuak , selain itu juga warung remang tersebut menyediakan wanita penghibur yang notaben anak dibawah umur , dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait, warung remang tersebut tutup hingga Pagi ( 31/12/2024 ).

 

Dengan waktu yang bersamaan Tim DPD LSM Penjara mendapat info dari masyarakat bahwa sudah ada tindakan pembubaran oleh warga setempat ,namun kenyataan dan faktanya Warung Remang tersebut masih beroperasi dan beraktivitas bahkan semakin banyak wanita penghiburnya, diduga Pemkab dan Satpol PP tutup mata tutup telinga dan tidak adanya tindakan serta ketegasan atas keresahan masyarakat setempat.

 

Ketua DPD LSM Penjara Riau Asep Susanto,SH Meminta & Memohon Kepada Pemkab Rokan Hulu, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Pemilik Warung Remang tersebut dan TUTUP serta SEGEL Warung Remang- remang yang berada di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

 

Menurut Asep, hal ini dapat merusak generasi muda, meningkatkan potensi tindak pidana, dan melanggar norma agama serta mencegah hal yang tidak diinginkan.

 

“Keberadaannya jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Negeri Seribu Suluk dan dapat menimbulkan citra yang kurang baik Dimata masyarakat dan publik terhadap Kabupaten tersebut, dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Asep .

 

Asep juga mengingatkan tindakan tegas harus segera dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak moral serta keamanan di wilayah tersebut.

 

Fitri ( Kaperwil Riau /Tim ).

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru