Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU (Rilis Publik) – Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, berinisial AW (16), diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Khoir (15) di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh rekannya, Sdr. Andre, menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang.

 

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu atau broti tepat di bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, untuk mendapatkan perawatan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelapor Zainun Lubis, yang merupakan keluarga korban, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Pawan Hulu. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku AW (16).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif, pelaku yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai ANAK. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE, dan 1 (satu) helai kaos biru lengan pendek turut diamankan.

 

Pelaku diketahui berinisial AW bin AT, lahir di Pawan pada 5 Desember 2007. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini tidak bekerja dan bertempat tinggal di Desa Pawan Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Sementara itu, korban Muhammad Khoir (15) adalah seorang pelajar yang tinggal di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kemudian pelaku AW dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, STrK.,SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur,” ujar Rejoice.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

(Humas Polres Rohul)E

Editor : Fitri ( Kaperwil Riau ).

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemenag Bandarlampung Siapkan Lebaran Yatim dan Disabilitas

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:46 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:56 WIB