Dumai (Rilis Publik) – Banyaknya bisnis ilegal di Provinsi Riau membuat resah masyarakat dan publik. Bukan hanya masyarakat biasa, bahkan adanya dugaan anggota oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut mem-beckup bisnis ilegal, terutama gudang penimbunan minyak BBM bersubsidi jenis solar, ( 1/01/2025 ).
Dari hasil pantauan investigasi Kaperwil Riau Media RilisPublik dan Tim di Lapangan melihat jelasmasih adanya aktivitas sebuah gudang penimbunan minyak BBM berjenis solar di Jalan Melati Air Hitam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Dan menurut info yang diterima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pemilik gudang tersebut bernama Eri, dan diduga pembeckup-nya seorang Oknum APH TNI AU berinisial FH.
Seharusnya oknum Anggota Aparat Penegak Hukum (APH) TNI tersebut sebagai contoh, dan pengayom masyarakat dan publik dalam bertugas sebagai Abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bekerja sama dalam memberantas para Mafia ilegal sesuai asta cipta presiden. Sangat disayangkan beliau menjalankan bisnis ilegalnya serta membeckupnya, yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang- undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polda Riau dan Polresta Pekan baru dan dapat mencoreng nama baik KORP TNI .
Menurut berita info yang diterima dan didengar oleh Kaperwil Riau media RilisPublik juga rekan media yang lain bahwa ada salah satu oknum Anggota Aparat Hukum (APH) TNI AU yang membeckupnya.
Kemudian awak media dan tim memantau terus di sekitar gudang tersebut, nampak truk keluar-masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil-mobil pelangsir membawa minyaknya ke gudang tersebut, minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Pekan Baru .
Menurut UU No.55 pasal 11 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Milyar. Sesuai Instruksi Kapolri, “barang siapa anggota kedapatan bermain ilegal atau menyalahgunakan jabatannya, tidak perduli kapoldanya, kapolresnya, kapolseknya, saya copot dan proses hukum”. Awak media dan tim berusaha menghubungi kapolsek setempat untuk konfirmasi via Whatshapp No.081166xxxx perihal gudang tersebut, namun tidak ada jawaban.
“Saya atas nama Kaperwil Riau Media RilisPublik, anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia, Anggota DPD LBH CCI meminta dan memohon kepada Kapolri, Bapak Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K, M.H dan Kapolda Riau, tindak tegas dan proses hukum pemilik gudang tersebut, beserta anggota Aparat Penegak Hukum yang turut serta mem-beckup bisnis ilegal serta melanggar aturan sesuai UU dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan saya yakin serta percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda sebagai pemimpin dan penegak hukum dapat bertindak sesuai UU yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI”, tandasnya.
Editor : Fitri ( Kaperwil Riau/Tim )









