Masyarakat Petani Minta Cabut Dan Batalkan izin legalitas di Lahan Kosong milik Tani Kepada Pemerintah INHIL

Selasa, 7 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai – (Rilis publik) – Masyarakat petani meminta dan memohon kepada pemangku kebijakan untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh legalitas kepemilikan, penguasaan tanah. Memberhentikan dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan aktivitas di atas lahan milik Masyarakat petani, yang diwakili oleh Zainuddin Acang SH.

 

“Peraturan pemerintah Berdasarkan pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya pada Pasal jo Pasal 4 Ayat (1),” terangnya.

 

Selain itu juga, Dia juga menegaskan kepada Anggota DPRD dan Pj Bupati Inhil untuk menyelesaikan permintaan Masyarakat petani sebagai dimaksud pada Pasal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

 

Apabila pada tanggal tersebut belum juga belum ada penyelesaian, pihak Masyarakat petani mengaku akan mengambil tindakan dengan cara apapun untuk menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di lapangan.

 

Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, setelah mendengar keluhan dan jeritan Masyarakat petani saat hearing, berkomitmen akan membantu Masyarakat petani dengan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan yang sedang terjadi di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas.

 

“Kami akan membentuk tim percepatan penyelesaian untuk turun ke lapangan. Kita akan pelajari fakta lapangan dan menindaklanjuti nanti,” imbuhnya dikutip detak24com dari halloriau.

 

Daeng ( Kaperwil Riau )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru