Pengacara Sugiharto Sebut Surat Camat Soko Mandul, Kades Menilo Dinilai Langgar Aturan.

Senin, 20 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban, RilisPublik – Pemberhentian Perangkat Desa Sugiharto sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Menilo menarik perhatian publik. Pasalnya banyak aturan yang dilanggar oleh Kades Menilo atas Surat Pemberhentian Perangkat Desa Menilo atas nama Sugiharto.

Sebelumnya Kades Menilo atas nama mustajab telah mengeluarkan Surat Permohonan Konsultasi Pemecatan Kasi Pemerintahan Desa Menilo atas nama Sugiharto dengan nomor surat:141/227/414.411.04/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Atas surat kades menilo soko tersebut pada tanggal 31 juli 2023 Camat Soko memberikan jawaban penolakan melalui surat jawaban: 140/444/414.411/2023 tertanggal 31 juli 2023.

Niat Kades Menilo untuk memberhentikan Kepala Seksi Pemerintahan atas nama Sugiharto di tolak oleh Camat Soko, namun Kades Menilo mustajab tetap melakukan pencopotan melalui Surat Keputusan Nomor:188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 tertanggal 31 juli 2023.

Atas pencopotan tersebut Sugiharto mengaku telah memberikan surat penolakan pada tanggal 07 Agustus 2023 yang di tujukan ke Kades Menilo atas nama Mustajab dan tembusan ke Camat Soko.

Menanggapi hal tersebut Pengacara Sugiharto yang kerap di sapa Bang Santoso kepada awak media mengatakan Surat Camat Soko atas penolakan permohonan pemecatan Perangkat Desa Menilo mandul tidak ada kekuatan hukum sama sekali sehingga diabaikan oleh Kades.

“Itu kan ada ya surat penolakan dari camat soko, tapi surat camat soko mandul. Tidak ada kekuatan hukum sama sekali sehingga hal ini diabaikan oleh Kades Menilo atas nama Sugiharto”. Tutur Bang Santoso

Menurut Bang Santoso juga ketidakadilan yang dialami klienya ini merupakan bentuk nyata deklarasi Kades Menilo sebagai raja kecil. Selain itu dengan diabaikanya surat camat menegaskan bahwa Camat memang betul-betul tidak berfungsi sehingga menurut Kades Menilo layak untuk diabaikan”. Pungkas Bang Santoso

Senada dengan Khoirun Nasikhin Ketua Tim Advokasi Mantan Perangkat Desa Sugiharto menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Menilo atas nama Mustajab banyak melanggar kententuan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa dan Perangkat Desa.

“Pemberhentian Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa menilo atas nama Sugiharto oleh Kades Menilo atas nama Mustajab telah melanggar aturan Undang-Undang Desa dan Peraturan lainya. Tegas Nasikhin.

“Lebih dari itu Klien Kami Sugiharto di vonis bersalah, dicemarkan dan dihina serendah-rendahnya atas fitnah yang dilakukan oleh BPD dan Kades padahal Klien Kami Tidak pernah melakukanya.” Tambah Nasikhin.

Terkait adanya polemik ini Para Advokat Sugiharto yang tergabung dalam Kantor Advokat Nasabhakti akan melakukam upaya hukum.

“Iya mas kami menegaskan akan membwa ke jalur hukum yakni ke Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan Gugatan Perdata. Bersamaan dengan itu rencana kami juga akan membawa persoalan ini ke PTUN Surabaya. Terkait adanya dugaan penghinaan dan fitnah kepada Klien Kami, kami akan membawa ke ranah Pidana dengan melaporkan ke Kepolisian Resor Tuban.”Tutup Nasikhin.

[Red]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48