Larangan Dilanggar Kepala Sekolah SMPN 1 Banyusari Diduga Biarkan Penjualan Seragam

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Rilis Publik — Dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan SMP Negeri 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Sejumlah orang tua siswa mengaku membeli seragam batik seharga Rp 125.000 dan kaos olahraga Rp 140.000 di koperasi sekolah.

Padahal, sekolah negeri secara tegas dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Wartawan Media Humas Polri bersama wartawan media Kriminal mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Humas sekolah, Nunung Sukarsih, membantah adanya penjualan yang bersifat wajib.

“Kami tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Kalau pun ada, itu karena permintaan orang tua,” ujarnya.

Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah siswa kelas VII tengah berolahraga mengenakan kaos olahraga baru dengan desain seragam sekolah. Seorang guru olahraga menyebutkan bahwa mereka berasal dari kelas VII D, memperkuat dugaan bahwa seragam tersebut dijual melalui koperasi sekolah.

Kepala sekolah Hj Sopiah memberikan penjelasan serupa.

“Sekolah tidak melakukan penjualan seragam. Hanya sebagian orang tua yang ingin membeli karena seragam lama anaknya sudah tidak layak pakai,” katanya.

Sementara itu, pengurus koperasi sekolah, Bu Ani, mengakui bahwa setiap tahun koperasi memang menyiapkan stok seragam.

“Dari tahun ke tahun kami menyiapkan stok sampai 450 pasang sesuai perkiraan jumlah siswa baru. Kadang masih tersisa dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harga seragam bervariasi tergantung ukuran.

“Kalau ukuran besar seperti XL sampai 4L Rp 140 ribu, ukuran biasa sekitar Rp 120 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (1) ditegaskan:

“Sekolah dan komite sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli pakaian seragam sekolah maupun atributnya di tempat tertentu.”

Selain itu, Pasal 181 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melarang setiap pihak di lingkungan pendidikan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalih “permintaan orang tua” tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik jual-beli seragam di sekolah negeri. Sekalipun bersifat sukarela, aktivitas tersebut tetap berpotensi menyalahi aturan dan mencederai prinsip pendidikan gratis serta non-komersial.

Pemerhati pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dugaan praktik ini guna memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. H2R

Berita Terkait

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lamteng dan GGP Garap Potensi Serat Nanas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:54 WIB

Daerah | Lampung

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Ela Audiensi ke Kemendagri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:52 WIB

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB