Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 31 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik – Menyusul beredarnya informasi di sejumlah media, Edi Ferdiansyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, kini resmi dilaporkan ke Polda Lampung.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Rosidah, orang tua dari Louren Anggun Gayatri, terkait dugaan pernikahan siri yang diduga terjadi pada 24 November 2023. Saat peristiwa itu berlangsung, Anggun diketahui baru berusia 18 tahun.

 

Foto laporan Polisi resmi
Foto laporan polisi resmi

 

Berdasarkan keterangan yang diterima, pernikahan siri tersebut dilangsungkan di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan wali nikah Andri Bramiko dan mas kawin berupa perhiasan emas seberat 20 gram. Prosesi dipimpin oleh M. Irham Thoha yang berperan sebagai pembantu pelaksana nikah dari KUA, serta disaksikan oleh Dadang dan Dedi Agus Riadi.

 

Atas peristiwa tersebut, Rosidah telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus melaporkan Edi Ferdiansyah secara resmi ke Polda Lampung. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/543/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Juli 2026.

 

Pelapor menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

 

“Sebagai orang tua, saya menilai anak saya telah menjadi korban. Saya berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung dapat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosidah.

 

Selain ke ranah hukum, Rosidah juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti kasus ini secara tegas terhadap Edi Ferdiansyah selaku ASN di lingkungan Dinas Perhubungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Edi Ferdiansyah maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Bersambung

(K-@6 /Red)

Berita Terkait

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03

IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:26

Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35

Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Gagal Panen, Ekonomi Sulit, Warga Ambarawa Akhiri Hidup

Senin, 14 Sep 2026 - 20:22