Bandar Lampung, Rilis Publik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus membantu pemerintah dalam pendataan kendaraan di daerah.
“Pemutihan kita diperpanjang sampai tanggal 6 Desember. Kami melihat animo masyarakat dalam membayar pajak masih banyak. Masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar, prosesnya lama, ada di leasing, dan sebagainya,” ujar Gubernur Mirza, pada Kamis (30/10/2025).
“Gunanya membayar pajak, pertama kami ingin kalau pajak dibayarkan, kami bisa memperbaiki jalan-jalan provinsi. Yang kedua, kami ingin mengecek apakah data 4 juta kendaraan di Provinsi Lampung itu masih valid, mana yang sudah tidak ada, mana yang masih digunakan,” jelasnya.
“Setelah pemutihan, kami akan mengecek kembali. Kendaraan yang sudah tidak ada datanya akan kami hapus,” ujar Gubernur Mirza.
Diketahui, program pemutihan pajak di Lampung awalnya digelar sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kini, Pemprov kembali memberikan waktu tambahan hingga 6 Desember 2025.