Bandar Surabaya, Rilis Publik – Beredarnya kabar mengenai oknum penyalur pupuk yang nakal membuat para petani terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp300.000 hingga Rp320.000 per paket (Urea dan Phonska).
Hal tersebut jelas telah menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Oknum penyalur secara terang-terangan merampas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat petani.
Namun faktanya, para mafia pupuk subsidi ini belum tersentuh oleh hukum.
Anehnya, pihak terkait pengawasan pupuk subsidi di tingkat kecamatan — BPP setempat, dalam hal ini Tejo selaku Korluh, mengaku tidak tahu terkait harga pupuk subsidi yang sampai ke tangan petani.
Begitu pula Camat Bandar Surabaya, Suparniati, S.E., selaku Ketua Tim Monitoring (pengawasan pupuk) di tingkat kecamatan, memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media melalui sambungan WhatsApp.
Sebagai pihak yang terkait dalam pendistribusian pupuk subsidi, camat dan korluh setempat seharusnya mengetahui bagaimana penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak ada oknum mafia pupuk yang secara terang-terangan merampas hak masyarakat petani.
Dengan kondisi tersebut, pihak terkait dalam pengawasan dan monitoring pupuk subsidi dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tim pengawas. Bahkan, patut diduga tim pengawas “sakit mata”.
Demi mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan, diharapkan kepada pihak terkait — tim pengawas pupuk subsidi di tingkat Kabupaten Lampung Tengah, dalam hal ini Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Polres Lampung Tengah, dan Kejari Gunung Sugih — agar segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas oknum mafia pupuk subsidi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pendistribusian pupuk subsidi dapat berjalan tepat sasaran.
BERSAMBUNG…??
(Kairul Anam)









