Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Rabu, 5 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Rilis Publik — Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala. Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, (04/11/2025).

 

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

 

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna, S.H., M.M.,

 

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir. Awalnya, pelaku Heri Juanda terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban. Saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian.

 

“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek. AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., juga mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Berita Terbaru