Ironis Di Hari Pahlawan Bendera Di Kantor Desa Way Isem Dalam Keadaan Robek

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Ironis terjadi di momen peringatan Hari Pahlawan, pada hari senin,10 November 2025.senin Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor desa way isem, kecamatan sungkai barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, terlihat robek dan lusuh.

Pantauan tim awak media saat melintas di lokasi menunjukkan bahwa bendera tersebut telah lama berkibar dalam kondisi tidak layak. Hal ini sontak menuai kritik dari tim awak media yang menilai kelalaian itu mencederai semangat nasionalisme serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

“Sangat disayangkan, apalagi ini bertepatan dengan Hari Pahlawan. Seharusnya simbol negara dijaga dengan baik sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan,” ujar salah satu tim awak media yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 24 huruf (c) menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut, karena hal tersebut merupakan bentuk tidak hormat terhadap simbol negara.

tim awak media pun mendapat laporan dari masyarakat setempat yang enggan di sebut kan nama nya,bendera yang robek di kibar kan di depan kantor desa way isem kecamatan sungkai barat, kabupaten lampung utara, dari hari senin tanggal 10 November 2025 bertepatan hari pahlawan samp hari sabtu tanggal 14 November 2025belum juga di ganti, seakan akan mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua instansi pemerintahan agar selalu menjaga dan menghormati simbol negara, terutama pada momen bersejarah seperti Hari Pahlawan—saat bangsa Indonesia mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi Merah Putih.

tim awak media akan berkordinasi dengan dinas dan intasi terkait agar memberi sangsi kepada kepala desa way isem ataupun aparatur desa, sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia,agar ada efek jera,

Belum ada keterangan dari pihak desa hingga berita ini di terbitkan
(Rep: Tim )

Berita Terkait

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari
Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?
Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan
Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif
Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi
Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung
Gubernur Mirza Dorong Digitalisasi Transaksi Untuk Dongkrak PAD Lampung
Sekdaprov Marindo Hadiri Capacity Building Implementasi SPIP –T Menuju Efisiensi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:28 WIB

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:05 WIB

Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:45 WIB

Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:15 WIB

Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:05 WIB