Endang Asnawi Bantah Terlibat Mafia Tanah, Justru Ingin Membantu Mengawal Konflik

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung, Rilis Publik – Aksi Masyarakat Gunung Batu menyuarakan nama Anggota DPRD terlibat dibantah oleh DPRD Bahwa tidak benar justru beliau turut mengawal konflik atas dasar permintaan masyarakat saat reses

 

Masyarakat Gunung Batu, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, mengadakan aksi di depan Pemkot Bandar Lampung untuk menyuarakan permasalahan sengketa tanah. Dalam aksinya, salah satu masyarakat menyebut nama seorang anggota DPRD, Endang Asnawi, yang diduga terlibat dengan mafia tanah.

 

Namun, Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi PDIP, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia sebenarnya diminta masyarakat untuk menengahi konflik sengketa tanah mereka saat melakukan reses di Koala di bulan Agustus. Endang Asnawi mengaku telah mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas atas permintaan masyarakat.

 

“Saya bukan terlibat dengan mafia tanah, saya hanya sebatas menengahi dan mengawal konflik tersebut atas permintaan masyarakat saat reses saya di Koala,Dan saya pun sudah pernah pertemuan dengan yang kontra bapak asri cs, mereka sudah memaparkan permasalahannya dan saya tidak bisa bantu, karena mereka tidak memiliki atas hak tanah, tapi mereka mau memiliki,

Dan mereka juga sadar lahan tersebut bukan milik mereka ucap Endang Asnawi.

 

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa reses adalah kegiatan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Masyawarakat Hukum Adat, yang menyatakan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk melakukan reses dan menerima aspirasi masyarakat.

 

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

 

Dengan demikian, tindakan Endang Asnawi dalam menengahi konflik sengketa tanah tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.

 

Namun, masyarakat masih menuntut klarifikasi lebih lanjut dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami ingin tahu kebenaran dan keadilan, bukan hanya kata-kata saja,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

 

Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo
Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?
Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:55

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo

Selasa, 8 September 2026 - 16:26

Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:41

Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?

Senin, 7 September 2026 - 07:11

Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Berita Terbaru