Di duga Program Revitalisasi SMK Yamako Di buat ajang Korupsi dan Tidak Mengindahkan Undang Undang KIP.

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Rilis Publik – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah strategi program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi pembelajaran berkelanjutan.

Kini Terjadi di Kabupaten Pesawaran salah satunya Sekolah SMKS Yamako Katon berlokasi Jl. Terusan Beranti Raya karang Rejo kabupaten pesawaran , Lampung di duga melanggar keterbukaan informasi publik pada saat di temui di Ruang sekolah proyek pekerjaan revitalisasi tidak di lengkapi dengan pagu anggaran, seperti proyek siluman entah berapa ratus juta anggaran nya dari beberapa sekolah SMK lain revitalisasi dari kisaran 800 JT sampai milyaran,

Yang sangat mengejutkan dari baru di perbaiki sampai selesai Pagu anggaran nilai tidak pernah di pasang apa maksud tujuan sekolah SMKS Yamako tersebut.

Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 bertujuan yang utama.
1.menjamin hak publik
2. Meningkatkan Transparasi
3. Mencegah KKN
4. Mendorong Partisipasi

Kami berharap kepada kementrian pendidikan dasar dan menengah ( Kemendikdasmen) pemerintah daerah Provinsi dan Pelaksana Program Satuan Pendidikan ( P2SP) sekolah menindak tegas kepala sekolah nya dan mengevaluasi kinerja program revitalisasi SMKS Yamako Katon.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru