Sanggahan Ketua Komite SD Teladan Rawalaut: Tidak Ada Pungutan 250 Ribu, Hanya Bantuan Tanpa Paksaan

Senin, 29 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, [Rilis Publik] – Ketua Komite SD Teladan Rawa Laut, Reza, secara tegas menyangkal adanya pungutan wajib sebesar Rp250 ribu per kelas terkait acara yang dikaitkan dengan reuni akbar. Menurut dia, pertemuan yang dihadirinya bersama 36 kepala paguyuban di sekolah itu bukan untuk reuni, melainkan bagian dari rangkaian HUT anniversary sekolah – dan kepala sekolah bahkan tidak ada di lokasi rapat.

“Di ruangan itu cuma saya, kepsek tidak ada. Diskusi kita tidak bahas reuni akbar, dan jelas-jelas tidak ada kewajiban setiap kelas sumbang 250 ribu karena saya yang terlibat dalam diskusi itu,” ujar Reza kepada wartawan.

Keterangan Reza kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah SD Teladan Rawa Laut, Kusrina. Dia mengakui tidak mengetahui detail terkait pertemuan dan kontribusi tersebut karena semua direncanakan dan diselenggarakan oleh komite sekolah. “Semuanya merupakan upaya dari komite, saya tidak terlibat dan tidak mengetahui prosesnya,” ungkap Kusrina.

Reza mengungkapkan, dari semua kelas yang ada, terdapat 6 sampai 7 kelas yang tidak menyumbang sama sekali. Sedangkan untuk yang bersedia berkontribusi, jumlahnya bervariasi dan tidak semuanya mencapai Rp250 ribu ada yang 30ribu , Semua hal itu, katanya, tercatat jelas dalam daftar hadir dan data yang dimilikinya.

Pertemuan diskusi itu sendiri, lanjut Reza, didasarkan pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Kita mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Butir B dan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 yang jelas mengatur tentang hal ini,” tegasnya.

Menurut Pasal 3 Ayat 1 Butir B Permendikbud tersebut, salah satu tugas komite sekolah adalah “menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif”. Sementara itu, Pasal 10 Ayat 1 menjelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya tersebut untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedangkan Pasal 10 Ayat 2 menegaskan bahwa “penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”.

“Jadi ini bukan pungutan, tapi bentuk bantuan dan sumbangan dari kelas-kelas. Di pertemuan juga tidak pernah keluar bahasa mengenai angka 250 ribu,” tegas Reza.

Reza menambahkan, kesepakatan akhir diambil setelah diskusi bersama dan paguyuban diminta berkoordinasi melalui grup WA kelas masing-masing. “Saya cuma berpesan kepada pengurus/ketua paguyuban: jangan ada paksaan, Silahkan paguyuban kelas memberi sumbangan berdasarkan keikhlasan dari wali murid dikelas masing-masing”
Jika ada wali murid yang keberatan, jangan dipaksa. Cukup yang bersedia saja,” tutupnya.

Berita Terkait

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo
Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?
Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:55

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo

Selasa, 8 September 2026 - 16:26

Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:41

Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?

Senin, 7 September 2026 - 07:11

Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Berita Terbaru