Sanggahan Ketua Komite SD Teladan Rawalaut: Tidak Ada Pungutan 250 Ribu, Hanya Bantuan Tanpa Paksaan

- Editor

Senin, 29 Desember 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, [Rilis Publik] – Ketua Komite SD Teladan Rawa Laut, Reza, secara tegas menyangkal adanya pungutan wajib sebesar Rp250 ribu per kelas terkait acara yang dikaitkan dengan reuni akbar. Menurut dia, pertemuan yang dihadirinya bersama 36 kepala paguyuban di sekolah itu bukan untuk reuni, melainkan bagian dari rangkaian HUT anniversary sekolah – dan kepala sekolah bahkan tidak ada di lokasi rapat.

“Di ruangan itu cuma saya, kepsek tidak ada. Diskusi kita tidak bahas reuni akbar, dan jelas-jelas tidak ada kewajiban setiap kelas sumbang 250 ribu karena saya yang terlibat dalam diskusi itu,” ujar Reza kepada wartawan.

Keterangan Reza kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah SD Teladan Rawa Laut, Kusrina. Dia mengakui tidak mengetahui detail terkait pertemuan dan kontribusi tersebut karena semua direncanakan dan diselenggarakan oleh komite sekolah. “Semuanya merupakan upaya dari komite, saya tidak terlibat dan tidak mengetahui prosesnya,” ungkap Kusrina.

Reza mengungkapkan, dari semua kelas yang ada, terdapat 6 sampai 7 kelas yang tidak menyumbang sama sekali. Sedangkan untuk yang bersedia berkontribusi, jumlahnya bervariasi dan tidak semuanya mencapai Rp250 ribu ada yang 30ribu , Semua hal itu, katanya, tercatat jelas dalam daftar hadir dan data yang dimilikinya.

Pertemuan diskusi itu sendiri, lanjut Reza, didasarkan pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Kita mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Butir B dan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 yang jelas mengatur tentang hal ini,” tegasnya.

Menurut Pasal 3 Ayat 1 Butir B Permendikbud tersebut, salah satu tugas komite sekolah adalah “menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif”. Sementara itu, Pasal 10 Ayat 1 menjelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya tersebut untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedangkan Pasal 10 Ayat 2 menegaskan bahwa “penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”.

“Jadi ini bukan pungutan, tapi bentuk bantuan dan sumbangan dari kelas-kelas. Di pertemuan juga tidak pernah keluar bahasa mengenai angka 250 ribu,” tegas Reza.

Reza menambahkan, kesepakatan akhir diambil setelah diskusi bersama dan paguyuban diminta berkoordinasi melalui grup WA kelas masing-masing. “Saya cuma berpesan kepada pengurus/ketua paguyuban: jangan ada paksaan, Silahkan paguyuban kelas memberi sumbangan berdasarkan keikhlasan dari wali murid dikelas masing-masing”
Jika ada wali murid yang keberatan, jangan dipaksa. Cukup yang bersedia saja,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Warga Sumringah! Bupati Resmikan Jalan Rabat Beton Hasil Kolaborasi Swadaya Mayarakat & Dana Desa

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:58 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:23 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:21 WIB