BOJONEGORO — Rilis Publik – Keberadaan usaha paving block di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, memberikan kontribusi nyata terhadap pergerakan ekonomi masyarakat setempat. Aktivitas produksi yang terus berjalan menunjukkan geliat usaha lokal yang mampu bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area produksi paving tampak tertata dengan rapi. Tumpukan paving siap edar tersusun di sisi kanan dan kiri halaman, sementara kendaraan operasional terlihat keluar masuk untuk mendukung proses distribusi. Hal ini menandakan bahwa usaha tersebut memiliki aktivitas produksi yang stabil.
Owner UD JATI MANDIRI, H. Anis Mustofa, menyampaikan bahwa usaha yang dirintisnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja serta pemberdayaan warga lokal.
“Usaha paving ini kami jalankan dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat Desa Besah. Saat ini terdapat sekitar 35 karyawan, dan seluruhnya sudah kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada pemotongan gaji,” ujar H. Anis Mustofa.
Ia menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan komitmen perusahaan agar para karyawan dapat bekerja dengan aman dan tenang.
“Kami ingin para pekerja merasa terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan ini kami tanggung penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan mereka,” tambahnya.
Selain itu, H. Anis Mustofa menjelaskan bahwa permintaan paving cukup stabil, baik untuk kebutuhan pembangunan desa, perumahan, maupun proyek infrastruktur skala kecil hingga menengah. Kualitas produk, menurutnya, menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan konsumen sejak berdiri tahun 2013.
Ia berharap ke depan usahanya dapat terus berkembang serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam penguatan usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis desa.
Keberadaan industri paving di Desa Besah ini menjadi contoh bahwa usaha lokal tidak hanya mampu menggerakkan roda ekonomi desa, tetapi juga menerapkan prinsip perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
[Red]









